KPK menggeledah Pengadilan Negeri Depok terkait kasus dugaan suap dalam perkara sengketa lahan yang menjerat Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan juga dilakukan di rumah dinas Wayan.
"Penyidik melakukan penggeledahan di Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok," kata Budi kepada wartawan, Selasa (10/2).
Budi mengungkapkan, dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya uang tunai dalam mata uang Dolar AS setara Rp 840 juta.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik di antaranya mengamankan dan menyita beberapa dokumen terkait dengan perkara ini, serta uang tunai senilai USD 50 ribu," beber dia.
Budi mengatakan, barang bukti yang didapat akan dianalisis oleh penyidik.
"Selanjutnya penyidik akan menganalisis temuan dalam penggeledahan ini untuk menguatkan bukti-bukti yang didapat dalam peristiwa tangkap tangan pekan lalu," ujarnya.
Belum ada keterangan dari Wayan Eka mengenai penggeledahan maupun penyitaan yang dilakukan KPK.
Kasus Suap Hakim di DepokDalam kasus ini, Wayan dijerat tersangka bersama empat orang lainnya, yakni:
Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok;
Yohansyah Maruanaya selaku Juru Sita di PN Depok;
Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD); dan
Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD.
Perkara bermula saat PT KD memenangkan perkara sengketa lahan dengan masyarakat di Pengadilan Negeri Depok. Lahan itu berlokasi di Tapos, Depok, dengan luas 6.500 meter persegi.
Setelah putusan inkrah, PT KD ingin agar lahan itu segera dilakukan eksekusi. Permohonan eksekusi pun dikirimkan ke PN Depok.
Mendapat permohonan eksekusi, Wayan dan Bambang lalu memerintahkan Yohansyah untuk membuat kesepakatan dengan PT KD terkait permintaan uang. Wayan dan Bambang melalui Yohansyah meminta fee sebesar Rp 1 miliar untuk eksekusi.
Namun, PT KD tak menyanggupinya, tarif akhirnya disepakati sebesar Rp 850 juta. Saat penyerahan uang dilakukan, KPK langsung menggelar OTT.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) KUHP. Khusus Bambang Setyawan dia juga dijerat sebagai tersangka gratifikasi karena diduga ada transaksi mencurigakan sebesar Rp 2,5 miliar di rekeningnya.




