KPK Geledah Kantor hingga Rumah Dinas Ketua PN Depok, Sita USD 50 Ribu

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

KPK menggeledah Pengadilan Negeri Depok terkait kasus dugaan suap dalam perkara sengketa lahan yang menjerat Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan juga dilakukan di rumah dinas Wayan.

"Penyidik melakukan penggeledahan di Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok," kata Budi kepada wartawan, Selasa (10/2).

Budi mengungkapkan, dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya uang tunai dalam mata uang Dolar AS setara Rp 840 juta.

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik di antaranya mengamankan dan menyita beberapa dokumen terkait dengan perkara ini, serta uang tunai senilai USD 50 ribu," beber dia.

Budi mengatakan, barang bukti yang didapat akan dianalisis oleh penyidik.

"Selanjutnya penyidik akan menganalisis temuan dalam penggeledahan ini untuk menguatkan bukti-bukti yang didapat dalam peristiwa tangkap tangan pekan lalu," ujarnya.

Belum ada keterangan dari Wayan Eka mengenai penggeledahan maupun penyitaan yang dilakukan KPK.

Kasus Suap Hakim di Depok

Dalam kasus ini, Wayan dijerat tersangka bersama empat orang lainnya, yakni:

Perkara bermula saat PT KD memenangkan perkara sengketa lahan dengan masyarakat di Pengadilan Negeri Depok. Lahan itu berlokasi di Tapos, Depok, dengan luas 6.500 meter persegi.

Setelah putusan inkrah, PT KD ingin agar lahan itu segera dilakukan eksekusi. Permohonan eksekusi pun dikirimkan ke PN Depok.

Mendapat permohonan eksekusi, Wayan dan Bambang lalu memerintahkan Yohansyah untuk membuat kesepakatan dengan PT KD terkait permintaan uang. Wayan dan Bambang melalui Yohansyah meminta fee sebesar Rp 1 miliar untuk eksekusi.

Namun, PT KD tak menyanggupinya, tarif akhirnya disepakati sebesar Rp 850 juta. Saat penyerahan uang dilakukan, KPK langsung menggelar OTT.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) KUHP. Khusus Bambang Setyawan dia juga dijerat sebagai tersangka gratifikasi karena diduga ada transaksi mencurigakan sebesar Rp 2,5 miliar di rekeningnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BNPB Sampaikan Update Penganan Bencana di Wilayah Kalimantan, Angin Kencang dan Karhutla
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Harga Minyak Naik Lebih 1 Persen, Risiko Iran Jadi Sorotan
• 14 jam laluidxchannel.com
thumb
Bareskrim Tahan Dirut dan Komisaris PT DSI Terkait Kasus Penipuan Rp 2,4 Triliun
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Wall Street Ditutup Menguat karena Saham-Saham Teknologi
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Tegang! Pesawat Pengintai AS Terbang di Dekat Iran
• 9 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.