Mensesneg Tegaskan Penghapusan Tunggakan BPJS Tak Perlu Tunggu Perpres

kompas.tv
3 jam lalu
Cover Berita
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keterangan terkait agenda Rapat Pimpinan TNI-Polri di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/2/2026). (Sumber: Andi Firdaus/Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Sekretaris Negara RI Prasetyo Hadi menyatakan,  penghapusan tunggakan peserta BPJS Kesehatan tidak harus menunggu terbitnya peraturan presiden (perpres). Prasetyo menyebut pemerintah dapat menangani tunggakan iuran melalui mekanisme yang dijalankan lembaga terkait.

Hal tersebut disampaikan Prasetyo Hadi saat ditanya wartawan mengenai tindak lanjut wacana penghapusan tunggakan iuran BPJS yang bergulir sejak 2025 di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/2/2026).

"Tunggu secepatnya, tapi saya kira juga tidak perlu juga formil menunggu perpres ya, karena itu kan tadi pagi (kemarin-red) kalau saudara-saudara ikuti, sebenarnya kita ini sudah berkoordinasi sebelumnya, mencari sesungguhnya muncul permasalahan ini ada di mana," kata Prasetyo dilaporkan tim liputan KompasTV.

"Kemudian dari situ kita mencoba mencari solusi atau jalan keluar terhadap masalah yang berhubungan dengan BPJS kan."

Baca Juga: Purbaya Tegaskan Anggaran PBI BPJS Aman, 96,8 Juta Peserta Dijamin APBN 2026

Prasetyo menambahkan, pertemuan antara pemerintah dengan DPR mengenai tata kelola BPJS Kesehatan yang dilangsungkan pada Senin (9/2) berlangsung konstruktif.

Politikus Partai Gerindra itu juga menyinggung kontroversi penonaktifan jutaan peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI). Prasetyo menyebut penonaktifan ini diawali ketidaksesuaian data.

"Pencatatan ini jangan disalahartikan, pencatatan itu kenapa terjadi perubahan, karena proses pada saat kita memverifikasi supaya semua subsidi-subsidi itu tepat sasaran," kata Prasetyo.

"Ternyata juga di dalam proses itu masih ditemukan di desil 6 sampai bahkan desil 10 itu kurang lebih ada 15 ribu sekian ya seharusnya tidak masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran itu, tapi masih masuk."

Sebelumnya, dalam rapat yang turut dihadiri Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan lima poin keputusan yang disepakati DPR-pemerintah mengenai tata kelola BPJS Kesehatan.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • prasetyo hadi
  • bpjs kesehatan
  • bpjs pbi
  • tunggakan bpjs
  • reaktivasi pbi
  • mensesneg
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kabinet Inggris Pasang Badan untuk PM Starmer yang Didesak Mengundurkan Diri
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Truk Angkut Ayam Tabrak Pengendara Motor Pelajar di Jombang Terekam CCTV
• 18 jam lalurctiplus.com
thumb
Korupsi dan Banjir: Solusi Cepat, Masalah Berulang
• 10 jam lalukompas.com
thumb
11 Juta Pasien Tidak Dapat Berobat Akibat Penonaktifan PBI, Sandi Fitiran Noor: Jangan Korbankan Kesehatan Rakyat
• 14 jam lalujpnn.com
thumb
Krakatau Steel (KRAS) Hadapi Tantangan Aturan Karbon Uni Eropa
• 14 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.