JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Sekretaris Negara RI Prasetyo Hadi menyatakan, penghapusan tunggakan peserta BPJS Kesehatan tidak harus menunggu terbitnya peraturan presiden (perpres). Prasetyo menyebut pemerintah dapat menangani tunggakan iuran melalui mekanisme yang dijalankan lembaga terkait.
Hal tersebut disampaikan Prasetyo Hadi saat ditanya wartawan mengenai tindak lanjut wacana penghapusan tunggakan iuran BPJS yang bergulir sejak 2025 di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/2/2026).
"Tunggu secepatnya, tapi saya kira juga tidak perlu juga formil menunggu perpres ya, karena itu kan tadi pagi (kemarin-red) kalau saudara-saudara ikuti, sebenarnya kita ini sudah berkoordinasi sebelumnya, mencari sesungguhnya muncul permasalahan ini ada di mana," kata Prasetyo dilaporkan tim liputan KompasTV.
"Kemudian dari situ kita mencoba mencari solusi atau jalan keluar terhadap masalah yang berhubungan dengan BPJS kan."
Baca Juga: Purbaya Tegaskan Anggaran PBI BPJS Aman, 96,8 Juta Peserta Dijamin APBN 2026
Prasetyo menambahkan, pertemuan antara pemerintah dengan DPR mengenai tata kelola BPJS Kesehatan yang dilangsungkan pada Senin (9/2) berlangsung konstruktif.
Politikus Partai Gerindra itu juga menyinggung kontroversi penonaktifan jutaan peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI). Prasetyo menyebut penonaktifan ini diawali ketidaksesuaian data.
"Pencatatan ini jangan disalahartikan, pencatatan itu kenapa terjadi perubahan, karena proses pada saat kita memverifikasi supaya semua subsidi-subsidi itu tepat sasaran," kata Prasetyo.
"Ternyata juga di dalam proses itu masih ditemukan di desil 6 sampai bahkan desil 10 itu kurang lebih ada 15 ribu sekian ya seharusnya tidak masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran itu, tapi masih masuk."
Sebelumnya, dalam rapat yang turut dihadiri Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan lima poin keputusan yang disepakati DPR-pemerintah mengenai tata kelola BPJS Kesehatan.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- prasetyo hadi
- bpjs kesehatan
- bpjs pbi
- tunggakan bpjs
- reaktivasi pbi
- mensesneg





