Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, menyerahkan sepenuhnya penanganan Perumda BPR Bank Cirebon yang izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena bangkrut. Pemda menyerahkan penyelesaian kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai regulasi yang berlaku.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Cirebon Sumanto di Cirebon mengatakan pihaknya tidak akan melakukan intervensi teknis karena proses penyelesaian menjadi kewenangan LPS. Ia juga memastikan, Pemkot Cirebon telah berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menjaga kondusivitas dan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan daerah.
Menurut dia, masyarakat diminta tetap tenang dan bijak dalam menyikapi kondisi BPR Bank Cirebon serta tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Sumanto juga mengimbau nasabah tetap percaya bahwa proses penyelesaian simpanan akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku melalui LPS.
Ia mempersilakan publik menunggu langkah LPS sebagai pihak yang menangani proses lebih lanjut terkait penyebab permasalahan di BPR Bank Cirebon. "Harus tetap percaya dan semuanya dapat terselesaikan dengan baik melalui LPS," ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (10/2/2026).
Sumanto menegaskan, besaran kerugian akibat kasus bangkrutnya Bank Cirebon tersebut akan ditetapkan oleh LPS setelah proses verifikasi dan perhitungan selesai. Selain itu, Pemkot Cirebon mencatat sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) daerah untuk bank tersebut pada 2025 sebesar sekitar Rp14 miliar dan pada 2026 sekitar Rp10 miliar. Dana SiLPA itu akan dimanfaatkan untuk program pembangunan dan pelayanan publik yang lebih prioritas.
"Seluruh masyarakat sudah sangat baik, sangat paham, sangat bijak terkait dengan kepercayaan mereka kepada Bank Cirebon," ucap dia.
Baca Juga
- LPS Ambil Alih Penanganan & Likuidasi BPR Bank Cirebon usai Izin Dicabut OJK
- Vanguard Hingga Halim Jusuf Muncul Sebagai Pemilik Akhir, BEI: Transparansi Dorong Pendalaman Pasar
- Danantara Resmi Mulai Proyek Peternakan Ayam Terintegrasi, ID Food Janji Serap Panen Rakyat
Sebelumnya, LPS menyatakan telah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Perumda BPR Bank Cirebon setelah OJK mencabut izin usaha bank tersebut terhitung sejak 9 Februari 2026. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan paling lama 90 hari kerja, dengan dana pembayaran klaim bersumber dari dana penjaminan yang dikelola LPS





