Terjebak Perdagangan Orang, 249 WNI Dipaksa Kerja 18 Jam di KambojaMyanmar

suara.com
4 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Bareskrim Polri memulangkan 249 WNI bermasalah dari Kamboja dan Myanmar sejak Januari 2026 diduga korban TPPO.
  • WNI tersebut direkrut melalui tawaran kerja fiktif di media sosial dan diberangkatkan menggunakan visa turis.
  • Setelah tiba, korban dipaksa bekerja panjang di perusahaan *scam online* dan hanya sedikit yang bersedia membuat laporan.

Suara.com - Bareskrim Polri memulangkan 249 warga negara Indonesia (WNI) bermasalah dari Kamboja dan Myanmar.

Ratusan WNI tersebut diduga kuat menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan kini menjalani asesmen untuk menentukan status hukumnya.

Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengatakan, pemulangan dilakukan secara bertahap sejak Januari 2026.

Kloter pertama dipulangkan pada 22 Januari 2026 pukul 05.30 WIB dengan jumlah 91 WNI.

Pemulangan berlanjut melalui tiga penerbangan, masing-masing pada 30 Januari 2026 pukul 05.30 WIB sebanyak 91 WNI, pukul 20.05 WIB sebanyak 36 WNI, serta 31 Januari 2026 pukul 18.50 WIB sebanyak 31 WNI.

“Total yang dipulangkan sampai saat ini sebanyak 249 WNIB (warga negara Indonesia bermasalah),” kata Nurul kepada wartawan, Senin (9/2/2026).

Hasil asesmen awal mengungkap, mayoritas WNI direkrut oleh sesama WNI yang telah lebih dulu tinggal dan bekerja di Kamboja. Perekrutan dilakukan melalui tawaran kerja fiktif sebagai operator e-commerce, judi online, pelayan restoran, hingga customer service yang disebar lewat grup lowongan kerja.

"Atau iklan lowongan kerja di media sosial FB dan Telegram," beber Nurul.

Nurul menyebut, seluruh WNI diberangkatkan menggunakan visa turis. Tiket perjalanan disediakan perekrut dengan rute berlapis, antara lain Medan–Batam–Singapura–Kamboja, Jakarta–Singapura–Kamboja, hingga Batam–Malaysia–Kamboja.

Baca Juga: Indonesia Awali BATC 2026 dengan Kemenangan Telak 5-0 atas Myanmar

Sesampainya di Kamboja, para WNI langsung dibawa ke perusahaan scam online.

Mereka dipaksa bekerja 14 hingga 18 jam per hari dengan target tertentu. Seluruh kebutuhan tempat tinggal dan makan disediakan perusahaan.

"Tapi para pekerja tidak diperbolehkan keluar dari gedung tempat mereka tinggal dan bekerja dikarenakan tempat tersebut mendapat penjagaan ketat," ungkapnya.

Berdasar hasil pemeriksaan, sebagian besar WNI tersebut diketahui telah bekerja selama dua bulan hingga satu setengah tahun dengan upah berkisar Rp6 juta sampai Rp8 juta. Namun, tidak sedikit yang belum menerima gaji sama sekali atau hanya dibayar secara tunai.

Meski seluruh WNI dipulangkan dalam kondisi sehat, hanya tiga orang yang bersedia membuat laporan polisi. Ketiganya akan melapor ke Polda Sumatera Utara sesuai dengan domisili masing-masing.

"Para WNIB tersebut pulang tidak memiliki bukti dukung (karena handphone dan dokumen-dokumen waktu keberangkatan tidak ada)," pungkasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KSAD Maruli: TNI AD Mulai Berlatih Untuk Ikut Pasukan Perdamaian Gaza
• 8 jam lalubisnis.com
thumb
Jeffrey Epstein "hantui" (nasib pemerintahan) Donald Trump
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
Kemenimipas: Akses Bebas Visa ke 88 Negara Hasil Kebijakan Resiprokal
• 6 jam lalutvrinews.com
thumb
KPK Buka Peluang Panggil Anggota Komisi V DPR Era Sudewo Terkait Kasus DJKA
• 4 jam laludetik.com
thumb
Israel Ancang-Ancang Serang Iran Jelang Kunjungan Netanyahu ke Washington
• 14 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.