JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menerima Surat Presiden Republik Indonesia (Surpres) terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan dan RUU tentang Perkoperasian.
Hal itu diumumkan Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dalam Rapat Paripurna ke-13 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
“Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib dan mekanisme yang berlaku,” kata Saan.
Baca juga: DPR Setujui Calon Anggota Dewas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Ini Daftarnya
Saan mengatakan, Surpres terkait RUU tentang Daerah Kepulauan diterima DPR RI pada 12 Januari 2026 dengan nomor surat R-01.
Sementara itu, Surpres terkait RUU tentang Perkoperasian diterima pada 19 Januari 2026 dengan nomor surat R-04.
Selain dua Surpres tersebut, DPR RI juga menerima Surpres lainnya yang berkaitan dengan penugasan diplomatik.
“DPR RI telah menerima Surat Presiden Republik Indonesia Nomor R-03, tanggal 15 Januari 2026, perihal permohonan pertimbangan terhadap pencalonan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh negara-negara sahabat untuk Republik Indonesia,” ujar Saan.
Adapun RUU tentang Daerah Kepulauan sebelumnya telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.
Baca juga: DPR Setujui 8 Calon Anggota Baznas Unsur Masyarakat 2025-2030
RUU tersebut merupakan usulan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Sementara itu, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian masuk dalam daftar RUU kumulatif terbuka sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi.
RUU tersebut juga telah masuk ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2026.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang