KLJ Februari 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Lengkapnya

metrotvnews.com
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Bantuan Sosial Kelompok Lansia dan Jompo (KLJ) untuk triwulan pertama tahun 2026 sedang dalam proses penyaluran. Pencairan yang mencakup bantuan untuk periode Januari hingga Maret ini memberikan bantuan tunai sebesar Rp900 ribu kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Jadwal dan besaran Dilansir dari Fahum Umsu, bantuan KLJ disalurkan setiap tiga bulan sekali (triwulanan). Pada 2026, berikut adalah jadwal dan nominal pencairan yang telah direncanakan:

  • Triwulan I: Cair pada Februari 2026. Mencakup bantuan untuk Januari–Maret 2026 sebesar Rp900 ribu per KPM. Status: Sedang Disalurkan.
  • Triwulan II: Dijadwalkan cair pada Mei 2026. Mencakup bantuan untuk April–Juni 2026 sebesar Rp900 ribu per KPM.
  • Triwulan III: Dijadwalkan cair pada Agustus 2026. Mencakup bantuan untuk Juli–September 2026 sebesar Rp900 ribu per KPM.
  • Triwulan IV: Dijadwalkan cair pada November 2026. Mencakup bantuan untuk Oktober–Desember 2026 sebesar Rp900 ribu per KPM.
Secara total, penerima berhak mendapatkan bantuan hingga Rp3,6 juta per tahun. Perlu dicatat, waktu pencairan di tiap daerah dapat berbeda-beda karena faktor kesiapan administrasi dan kondisi geografis.

Baca Juga :

Bansos PKH Februari 2026 Cair! Ini Cara Cek Penerimanya


(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
Cara cek status penerima Masyarakat dapat mengecek status kepesertaan secara mandiri melalui beberapa cara, berikut panduan lengkapnya secara online maupun offline: 1. Website resmi Kemensos
  • Akses situs https://cekbansos.kemensos.go.id.
  • Pilih wilayah sesuai KTP, masukkan NIK dan nama lengkap, serta kode verifikasi (captcha).
  • Klik "Cari Data" untuk melihat status dan jenis bantuan.
2. Aplikasi Cek Bansos
  • Unduh aplikasi "Cek Bansos" dari Play Store atau App Store.
  • Masukkan NIK dan nama lengkap, lalu pilih wilayah domisili.
  • Klik "Cek Sekarang" untuk mendapatkan informasi.
3. Datang ke Kantor Dinas Sosial
  • Kunjungi Kantor Dinas Sosial setempat atau kelurahan/desa dengan membawa KTP asli.
  • Petugas akan membantu melakukan pengecekan melalui sistem.
Syarat penerima KLJ Bantuan ini diperuntukkan bagi mereka yang memenuhi kriteria:
  1. Lansia berusia minimal 60 tahun dari keluarga miskin/rentan, atau penyandang disabilitas berat.
  2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN) pada desil 1–3.
  3. Memiliki NIK aktif yang tercatat di Dukcapil.
  4. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT.
Melalui pengecekan berkala di kanal resmi, KPM diharapkan dapat memastikan status penerimaan sekaligus mengikuti perkembangan penyaluran bantuan KLJ triwulan pertama 2026. (Muhammad Adyatma Damardjati)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Yuan Hingga Produk Murah China Berpotensi Hancurkan Industri Uni Eropa
• 12 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
BTN (BBTN) Raup Laba Rp 3,5 Triliun Tahun Buku 2025, Naik 16,4% Apa Penopangnya?
• 20 jam lalukatadata.co.id
thumb
Indonesia Bersama Negara Arab Kecam Upaya Ilegal Israel Paksakan Kedaulatan di Tepi Barat
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
Jalan Berlubang Jakarta Makan Korban, Dewan Penasihat MTI Ungkap Kasus Serupa Juga Terjadi di Daerah
• 18 jam lalukompas.tv
thumb
Papua Barat Jadi Tuan Rumah Simposium Flora Malesiana dan Konferensi Internasional Solusi Iklim Berbasis Alam
• 23 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.