Penjelasan Kejagung soal Jamdatun Batal Hadiri Praperadilan Paulus Tannos

liputan6.com
3 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), R. Narendra Jatna, batal menjadi ahli di sidang praperadilan terkait ekstradisi Paulus Tannos di Singapura. Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan.

Mulanya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Jamdatun R. Narendra Jatna menjadi ahli dari pemerintah RI atas rekomendasi Attorney-General's Chambers (AGC) Singapura. Pada awal Desember 2025, Jamdatun sempat menyampaikan pendapat hukum kepada pengadilan dalam bentuk affidavit.

Advertisement

BACA JUGA: Kejaksaan Jadi Lembaga Hukum Paling Dipercaya, Tertinggi dalam 2 Tahun Terakhir

"Affidavit itu, keterangan tertulis, diterima oleh pihak pengadilan sebagai bukti sekitar 3 Desember (2025)," katanya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BIM Sebut Emas Bukan Mineral Strategis, Tidak Rekomendasikan Dikelola Perminas
• 19 jam lalukatadata.co.id
thumb
ICPI dorong strategi antisipatif hadapi gangguan transportasi
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
Terpopuler: IBL 2026 Pekan Keenam Digelar 11-15 Februari, Mesin Yamaha V4 Jebol di MotoGP Sepang
• 14 jam laluviva.co.id
thumb
Pacitan Rawan Gempa, BNPB dan DPR RI Perkuat Kesiapsiagaan
• 22 jam lalutvrinews.com
thumb
Tiongkok Peringatkan Jepang soal Taiwan usai Kemenangan Takaichi dalam Pemilu
• 21 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.