Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), R. Narendra Jatna, batal menjadi ahli di sidang praperadilan terkait ekstradisi Paulus Tannos di Singapura. Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan.
Mulanya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Jamdatun R. Narendra Jatna menjadi ahli dari pemerintah RI atas rekomendasi Attorney-General's Chambers (AGC) Singapura. Pada awal Desember 2025, Jamdatun sempat menyampaikan pendapat hukum kepada pengadilan dalam bentuk affidavit.
Advertisement
BACA JUGA: Kejaksaan Jadi Lembaga Hukum Paling Dipercaya, Tertinggi dalam 2 Tahun Terakhir
"Affidavit itu, keterangan tertulis, diterima oleh pihak pengadilan sebagai bukti sekitar 3 Desember (2025)," katanya.




