Uni Eropa Usulkan Sanksi Bagi Pelabuhan Karimun RI yang Terima Minyak Rusia

katadata.co.id
14 jam lalu
Cover Berita

Uni Eropa (UE) sedang mengusulkan perluasan sanksinya terhadap Rusia. Ditandai dengan memasukkan dua pelabuhan yakni Kulevi, Georgia dan Karimun, Indonesia dalam daftar sanksi karena menerima minyak asal Rusia.

Mereka melarang perusahaan dan individu asal Uni Eropa melakukan transaksi dengan dua pelabuhan tersebut. Reuters mencatat, ini merupakan kali pertama Eropa menargetkan sanksi di negara dunia ketiga.

Langkah ini merupakan bagian dari paket sanksi Uni Eropa yang ke 20 terkait perang Rusia-Ukraina. Paket tersebut disusun bersama oleh Layanan Diplomatik UE (EEAS) dan Komisi Eropa, dan diajukan kepada negara-negara UE pada Senin (9/2). Namun, sanksi UE ini memerlukan kesepakatan bulat untuk diadopsi menjadi undang-undang.

“Paket tersebut mencakup pembatasan sektor, luas, dan pengalihan batas harga yang ditetapkan ke larangan penuh atas layanan maritim untuk minyak mentah Rusia,” kata Presiden Komisi Ursula Von Der Leyen, dikutip dari Reuters, Selasa (10/2).

Paket tersebut juga menambahkan larangan impor baru atas logam seperti batangan nikel, bijih besi dan konsentrat, tembaga mentah dan olahan, serta berbagai logam bekas termasuk aluminium. Larangan ini juga berlaku untuk impor garam, amonia, kerikil, silikon, dan kulit bulu. 

Tak hanya itu, usulan EU juga akan melarang penjualan mesin pemotong logam dan mesin komunikasi untuk transmisi suara, gambar, dan data seperti modem dan router ke Kyrgyzstan. 

UE juga mengusulkan penambahan dua bank Kirgistan, Keremet dan OJSC Capital Bank of Central Asia, ke dalam daftar sanksi UE. Hal ini disebabkan karena bank tersebut menyediakan layanan aset kripto kepada Rusia. 

Jika disetujui, bank-bank yang terdaftar akan dilarang melakukan transaksi dengan individu dan perusahaan UE. 

Dalam kerangka sanksinya yang mencakup pembekuan aset dan larangan perjalanan, EEAS mengusulkan penambahan 30 individu dan 64 perusahaan. Di antaranya termasuk Bashneft, anak perusahaan terdaftar dari raksasa minyak Rusia Rosneft, serta delapan kilang minyak Rusia, termasuk dua kilang besar yang dikendalikan Rosneft, Tuapse dan Syzran. Usulan ini tidak mencantumkan Rosneft atau Lukoil, yang sudah terkena sanksi AS.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Wali Kota Makassar Targetkan Potensi Pendapatan Tembus Rp2,7 Triliun
• 10 jam laluharianfajar
thumb
Gempa 2,6 Magnitudo Guncang Malang, Jatim
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Noel Kembali Ingatkan Menkeu Purbaya soal Kriminalisasi: Sejengkal Lagi, Hati-Hati!
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
Trump Undang RI Hadiri KTT Board of Peace 19 Februari, Prabowo Datang?
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
KPK Geledah PN Depok dan Rumah Dinas Ketua PN, Sita Uang Tunai USD 50 Ribu
• 11 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.