Bisnis.com, JAKARTA — Rencana penerapan label kandungan gula tinggi pada produk makanan dan minuman dinilai tidak akan merugikan pelaku industri. Kebijakan tersebut justru dinilai lebih baik dibandingkan rencana cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Mohammad Faisal menyebut, kebijakan tersebut justru menjadi jalan tengah antara kepentingan kesehatan publik dan keberlangsungan usaha.
Faisal menjelaskan, label gula berbeda dengan kebijakan cukai yang berpotensi menambah beban biaya produksi. Selama kebijakan hanya sebatas pencantuman informasi kadar gula tanpa pungutan tambahan, maka produsen tidak akan menghadapi tekanan biaya baru.
“Kalau dia sifatnya hanya memberikan label yang bertanda gula tinggi, tidak dikenakan cukai kan? Jadi artinya, mestinya tidak ada penambahan biaya produksi karena ada biaya tambahan dari cukai,” kata Faisal kepada Bisnis, Selasa (10/2/2026).
Dia menilai label tersebut pada dasarnya hanya memperjelas informasi yang sebenarnya sudah tercantum dalam daftar komposisi produk. Dengan begitu, konsumen mendapatkan panduan yang lebih mudah dipahami dalam memilih produk yang lebih sehat.
“Kalau label itu tidak menambah biaya produksi tapi memberikan kepastian atau informasi kepada konsumen tentang kadar gula yang dikandung,” tuturnya.
Baca Juga
- Dianggap Berbahaya seperti Rokok, Produk Mamin Tinggi Gula Bakal Diberi Label
- Pemerintah Berencana Wajibkan Label Tinggi Gula pada Minuman Manis
- Aturan Label Makanan Olahan Tinggi Gula, Garam, Lemak Ditunda 2 Tahun
Dari sisi produsen, kebijakan ini juga dinilai tidak membebani karena tidak mengubah struktur biaya. Sementara dari sisi konsumen, label gula tinggi dapat mendorong kesadaran terhadap pola konsumsi yang lebih sehat tanpa harus mengorbankan pertumbuhan industri.
“Jadi ini dari sisi konsumen memberikan informasi agar lebih sehat, tapi di sisi produsen juga tidak meningkatkan biaya produksi. Saya pikir ini jalan tengah yang cukup bijak untuk pada saat sekarang daripada mengenakan cukai yang merugikan industri,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, pemerintah akan memberi label khusus pada produk makanan dan minuman (mamin) yang mengandung kadar gula yang tinggi.
Zulhas menyebut, tingginya konsumsi gula di Indonesia memicu meningkatnya penyakit gula, termasuk di kalangan generasi muda.
“Ternyata kita itu banyak yang kena, muda-muda sudah kena penyakit gula, dan kita termasuk pemakan gula yang tertinggi,” kata Zulhas dalam rapat koordinasi di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Untuk itu, Zulhas menyebut, pemerintah telah membentuk tim untuk merumuskan format pelabelan agar konsumen dapat mengetahui risiko gula berlebih.
“Agar orang tahu kalau saya minum ini risikonya. Kayak rokok. Ternyata pembunuh nomor satu kan gula. Gula nomor satu,” lanjutnya.
Dia menjelaskan kebijakan pelabelan pada mamin ini merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026 (PP 1/2026) tentang Keamanan Pangan, pengganti PP Nomor 86 Tahun 2019.
Selain itu, Zulhas menambahkan bahwa pemerintah juga memutuskan pembentukan task force pusat dan daerah untuk menghadapi darurat pangan, termasuk masalah pada produk perikanan, rempah-rempah, maupun makanan yang terkontaminasi residu.
Task force ini melibatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Badan Pangan Nasional (Bapanas).





