Kudus: Sebanyak 12.372 masyarakat miskin di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah terhapus dari data Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Namun, pengobatan mereka tetap akan ditanggung menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kelala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Kudus, Putut Winarno, menuturkan masih ada 241.508 warga miskin di Kudus yang tetap terdaftar dalam PBI yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca Juga :
Panduan Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cara Mudah Tanpa Harus ke Kantor Cabang
"Ada 12.372 warga yang terhapus dari PBI JK akan dialihkan ke APBD. Yang perlu pengobatan, opname (rawat inap) segera dapat menggunakan APBD," kata Putut, Selasa, 10 Februari 2026.
Putut menyebut, penghapusan 12.372 kepesertaan BPJS PBI di Kudus merupakan wewenang dari Kementerian Sosial (Kemensos). Pihaknya menjamin pengobatan bagi warga miskin di Kota Kretek tetap akan ditanggung oleh pemerintah daerah.
Pasalnya, Kudus telah mencapai lebih dari 99 persen dalam pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC), sebuah sistem penjaminan kesehatan yang memastikan seluruh penduduk mendapatkan akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan.
Ilustrasi. Foto: dok MI.
Bagi warga miskin yang tengah dirawat dan membutuhkan perawatan dapat mengajukan permohonan melalui Dinas Sosial dengan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). "Jika membutuhkan untuk berobat, kontrol, opname, dan lain-lain silahkan ke Dinsos dengan membawa SKTM," terang Putut.
Saat ini, sebanyak 116.643 warga miskin terdaftar dalam PBI yang ditanggung oleh Pemkab Kudus. Terdapat pengurangan sebanyak 559 warga dan penambahan 747 warga.




