Ahli Waris Beberkan Kejanggalan Penetapan Status Tanah Terkait Penguasaan Lahan oleh PT Karabha, Hingga Berujung OTT KPK

eranasional.com
5 jam lalu
Cover Berita

Depok, ERANASIONAL.COM – Tabir misteri terkait pengungkapan kasus sengketa lahan tanah oleh Ahli Waris Sarmili, Inan bin Iden yang diklaim dimiliki PT Karabha Digdaya di RT 01, RW 010, Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Kota Depok perlahan mulai menemui titik terang.

Pasalnya, tepat selang waktu satu pekan pasca eksekusi pengosongan lahan tanah oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok pada lokasi tersebut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap dan menetapkan lima orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan sengketa lahan tersebut pada Jumat (6/2/2026).

Adapun lima orang yang ditetapkan tersangka diantaranya yaitu Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setiawan, Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman dan Head of Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma.

Selain itu, Ahli waris tanah mengungkap fakta baru terkait proses penetapan status tanah hingga berujung pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK atas dugaan suap pengurusan sengketa lahan tersebut.

Idih Sarmili selaku ahli waris menyatakan bahwa banyak sejumlah kejanggalan yang dirasakan selama proses itu bergulir dari mulai awal sebelum, gugatan, penetapan hingga dilayangkannya surat eksekusi pengosongan lahan. Terlebih saat ini, kata dia masih terdapat proses hukum yang berlanjut dengan upaya Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI.

“Awal gelagat kejanggalan itu sudah ada saya rasakan pertama, ketika sebelum kami digugat oleh pihak PT Karabha di PN Depok. Kami pernah diberikan surat somasi karena dituding menempati lahan milik PT Karabha yang diklaim pada tahun 1996 yang sudah diratakan, namun ditahun 2000 dibangun kembali rumah oleh orang tua saya, lalu kami dipanggil dimintai klarifikasi. Nah, padahal saya bilang kalau lokasi rumah yang saya tempati itu atas nama bapak saya yaitu Sarmili telah menempati sejak lama turun temurun keluarga dan belum pernah ada transaksi jual beli dengan PT Karabha,” ujar Idih dalam keterangannya pada awak media, Minggu (8/2/2026).

Bahkan tak sampai disitu, dia menilai bahwa dugaan perampasan atau kepenguasaan lahan tanah secara paksa oleh pihak PT Karabha Digdaya itu semakin menguat dengan adanya pemanggilan dirinya oleh PT Karabha dan Kelurahan, untuk menghadiri pertemuan yang selanjutnya ada perintah agar mengosongkan lahan tersebut.

“Kalau panggilan di PT Karabha itu sudah dua kali, terus dari dua kali pertemuan itu pun kita belum ada titik temu. Kemudian pada saat itu kita belum sampai ada kesepakatan, saya dilaporkan ke Kelurahan Tapos didesak agar segera mengosongkan lahan tersebut, karena akan ada kepentingan pembangunan kawasan perumahan mewah, dan kebetulan lokasinya itu terutama rumah yang saya tempati dekat sekali dengan lapangan Golf Hall 3 Ripper, jadi di sebelah utara rumah saya itu Hall 3 Ripper, lapangan Golf Emeralda,” kata Idih.

Selain itu, Idih membeberkan dirinya sempat diundang kembali dengan pihak PT Karabha di Kelurahan untuk melakukan mediasi, namun kembali tidak mencapai adanya kesepakatan bersama antar kedua belah pihak. Hingga akhirnya, diirinya mendapatkan surat pemanggilan untuk memenuhi panggilan agenda sidang pertama gugatan perdata yang dilayangkan PT Karabha, di Pengadilan Negeri Depok.

“Sebelumnya kami juga sudah pernah tiga kali melakukan mediasi di Kelurahan Tapos pada 2023, tapi tidak juga menemui kesepakatan. Bahkan pada pertemuan ketiga kalinya ketika akan membuktikan bukti-bukti dokumen atas kepemilikan tanah itu dari masing-masing pihak, Karabha tak bisa menunjukkannya, padahal kami sudah membawa. Hingga kemudian akhirnya kami mendapatkan surat pemanggilan sidang pertama gugatan PT Karabha dari PN Depok,” bebernya.

Kejanggalan lainnya yang dirasakan masih kata Idih, saat menjelang agenda sidang putusan gugatan pertama kalinya yang bergulir di Pengadilan Negeri Depok dengan nomor register : 335/Pdt.G/2022/PN. Dpk dengan perkara Perbuatan Melawan Hukum. Bahwa sidang putusan tersebut sempat dilakukan penundaan hingga tiga kali lamanya.

“Saat sidang putusan gugatan kepada kami yang pertama kalinya oleh PT Karabhas, sidangnya itu ditunda sampai tiga kali. Ini ada apa, kami dan kuasa hukum bertanya-tanya padahal kami penasaran ingin menunggu hasil sidang putusan tersebut,” terangnya.

Setelah hasil putusan gugatan itu dimenangkan oleh PT Karabha. Idih menjelaskan dirinya melalui kuasa hukumnya kembali menempuh proses hukum selanjutnya dengan mengajukan banding hingga pada hasil putusan kasasi Mahkamah Agung.

“Kalau di PN Depok itu memang sudah ada putusan. Terus putusan pengadilan tinggi Bandung pun sudah ada putusan, untuk putusan Kasasi di Makamah Agung pun sudah ada putusan. Namun kita kan ajukan kembali upaya hukum dengan Peninjauan Kembali (PK) yang dimana hingga saat ini belum ada keputusan. Pengajuan PK itu kita ajukan saat kita terima putusan kasasi kalah, itu langsung kuasa hukum kami langsung mengajukan upaya PK,” jelas Idih.

Sambungnya, setelah adanya putusan kasasi, Idih mengatakan pihak PT Karabha juga sempat melakukan upaya pendekatan kembali terhadap dirinya dengan menawarkan sejumlah kompensasi penggantian rugi untuk pengosongan lahan tanah. Namun dia kembali menegaskan bahwa dirinya menolak penawaran tersebut karena dinilai tidak sebanding dengan hak yang dimilikinya.

“Dia pernah menawarkan ke saya untuk menerima pemberian uang kerohiman sebesar Rp100 juta hingga Rp 300 juta dengan catatan, saya tidak melanjutkan upaya hukum, tapi saya menolaknya. Akhirnya dari situ, dia cuma menawarkan ke saya kompensasi ganti rugi uang sebesar Rp 300 juta atau satu unit rumah tipe 50 dengan luas tanah 70 meter dan itu pun lokasinya ada di gang, tapi itu tetap saya tolak. Nah dari kesepakatan itu lah sampai proses terakhir hingga eksekusi belum adanya kesepakatan,” paparnya.

Menurutnya adanya sejumlah kejanggalan tersebut diduga kuat untuk mengusir dirinya dari lahan yang ditempatinya selama bertahun-tahun. Mulai dari sebelum adanya sidang gugatan, selama proses persidangan hingga menjelang eksekusi pengosongan lahan.

“Dari awal kita berproses di pengadilan ya, sampai rumah dan lahan kita kemarin itu dieksekusi, itu banyak sekali kejanggalannya. Apa lagi sampai tiba-tiba ada pemasangan plang status lahan tanah di lokasi lahan rumah kita, awalnya pakai plang kecil. Kemudian mereka setelah beberapa bulan atau tahun berikutnya pasang plang PT Karabha dengan plang yang besar. Kemudian dari BPN gitu kan, kok bisa-bisanya mereka main mengukur tanah (Constatering) tanpa adanya persetujuan dari kita gitu kan, apalagi di lokasi lahan yang belum jelas status kepemilikan tanah tersebut,” kata Idih.

Dengan banyaknya kejanggalan dalam proses penetapan status tanah ini, terlebih adanya peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK terkait dugaan suap pengurusan sengketa lahan tersebut. Pihaknya berharap aparat Penegak Hukum dapat menuntaskan kasus sengketa lahan tersebut dengan menggunakan hati nurani yang jujur, transparansi dan tanpa tebang pilih, sehingga dapat menghasilkan keputusan yang seadil-adilnya sesuai hukum berlaku.

“Saya juga mengucapkan apresiasi kepada petugas KPK yang telah berhasil menangkap OTT terhadap para oknum aparat terkait pengurusan lahan tanah tersebut. Mudah-mudahan dengan adanya keganjilan dan kejanggalan yang selama ini kami alami dalam berperkara hukum, bisa terus didalami, dibuka, dibedah. Sehingga kasus ini bisa terang-benderang diselesaikan sesuai dengan hukum berlaku,” pungkasnya. (**).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Cerita Jenifer Mengisap Gas N₂O dan Bahaya Laten di Baliknya
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Andre Rosiade Letakkan Batu Pertama Sekretariat Galapagos SMAN 1 Padang
• 14 jam laludetik.com
thumb
Vicario Akui Spurs Terancam Bertarung di Zona Degradasi
• 5 jam lalumedcom.id
thumb
Sidang Nadiem, LKPP Disebut Sempat Tak Dilibatkan dalam Pengadaan Chromebook
• 12 jam lalukompas.com
thumb
Manuver PIPA Tancap Gas ke Migas, Sinyal Right Issue Usai Diambil Morris Capital
• 8 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.