Bekasi: Kepolisian Sektor (Polsek) Setu akan memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dan Bank Indonesia (BI) terkait dengan kasus penemuan puluhan karung cacahan uang dari TPS liar di wilayah Setu beberapa waktu lalu. Saat ini ada lima pihak yang telah dimintai keterangan.
“Saat ini yang dimintai keterangan sudah lima orang terdiri dari pemilik lahan, sopir, dan juga ada dari petugas opsnal,” kata Kapolsek Setu AKP Usep Aramsyah, kepada Metrovnews.com, Selasa, 10 Februari 2026.
Cacahan uang di TPS liar Setu, Kabupaten Bekasi. (Istimewa)
Usep mengatakan, pihaknya juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap DLH Kabupaten Bekasi dan Bank Indonesia untuk meminta keterangan terkait penemuan cacahan uang tersebut. Pemanggilan dijadwalkan pekan ini.
"Sudah kita jadwalkan di minggu ini,” kata Usep.
Baca Juga :
"Setelah semua pihak terkait telah memberikan keterangan," ucap dia.
Sebelumnya, video yang menunjukkan tumpukan cacahan uang Rp100 ribu dan Rp50 ribu viral di media sosial. Tumpukan cacahan uang itu ditemukan di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.




