"Kekayaan Indonesia luar biasa, tidak masuk akal jika masih ada rakyat yang hidup dalam kemiskinan.”
Di negeri yang tanahnya subur, lautnya luas, hutannya lebat, dan perut buminya menyimpan emas, nikel, batu bara, serta minyak dan gas, kemiskinan justru menjadi wajah yang akrab. Indonesia kerap dipuji sebagai negara kaya sumber daya alam.
Namun di lorong-lorong desa, di pesisir yang tergerus abrasi, di rumah-rumah papan yang nyaris roboh, kita menyaksikan ironi: kekayaan negara tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan rakyatnya.
Paradoks ini bukan sekadar soal statistik kemiskinan, melainkan juga soal bagaimana negara mengelola kekayaannya. Sebab, kemiskinan di negeri kaya bukan takdir, melainkan hasil dari pilihan kebijakan, tata kelola, dan keberpihakan.
Presiden Prabowo Subianto dalam beberapa pidatonya berulang kali menegaskan bahwa kemiskinan adalah persoalan utama bangsa yang tidak boleh lagi ditoleransi.
Ia menyatakan bahwa Indonesia tidak boleh menjadi negara kaya yang rakyatnya miskin dan bahwa kekayaan alam Indonesia harus dinikmati oleh seluruh rakyat, bukan segelintir elite.
Dalam salah satu pernyataannya, Prabowo menegaskan, “Kekayaan Indonesia luar biasa, tidak masuk akal jika masih ada rakyat yang hidup dalam kemiskinan.”
Pernyataan ini sejatinya menggemakan semangat konstitusi. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Frasa “dikuasai oleh negara” bukan berarti negara menjadi pedagang sumber daya, melainkan pengatur yang memastikan distribusi manfaatnya kembali kepada rakyat.
Indonesia: Negara Kaya di Balik KemiskinanNamun, realitas di lapangan memperlihatkan cerita berbeda. Di daerah-daerah tambang, masyarakat hidup berdampingan dengan eksploitasi besar-besaran, tetapi tetap miskin.
Jalan rusak akibat lalu lintas angkutan tambang, air tercemar limbah, konflik lahan tak berkesudahan, dan minimnya lapangan kerja bagi warga lokal menjadi potret yang lazim. Kekayaan alam diangkut keluar daerah, bahkan keluar negeri, sementara warga sekitar hanya menerima sisa-sisa dampaknya.
Kasus-kasus kemiskinan ekstrem yang mencuat ke publik dalam beberapa tahun terakhir memperlihatkan wajah nyata dari kegagalan distribusi kesejahteraan. Anak-anak putus sekolah karena tak mampu membeli perlengkapan belajar. Warga miskin tidak bisa berobat karena kepesertaan jaminan kesehatannya bermasalah. Lansia hidup sebatang kara tanpa jaminan sosial yang memadai. Bahkan, ada kasus anak sekolah dasar yang memilih mengakhiri hidup karena tekanan ekonomi keluarga dan ketidakmampuan memenuhi kebutuhan pendidikan.
Ini bukan sekadar kisah pilu. Ini adalah bukti bahwa kekayaan negara belum hadir dalam kehidupan paling mendasar rakyatnya. Di sinilah akar persoalan itu berada: negara kaya, tetapi tata kelolanya miskin.
Kemiskinan bukan hanya soal kurangnya pendapatan, melainkan juga soal ketidakadilan distribusi. Ketika APBN bergantung pada pajak rakyat kecil—sementara kebocoran penerimaan negara dari sektor sumber daya alam, perpajakan korporasi, dan praktik rente ekonomi terus terjadi—kemiskinan diproduksi secara sistemik.
Lebih ironis lagi, subsidi untuk rakyat kerap dipangkas dengan alasan efisiensi fiskal, sementara insentif dan kemudahan diberikan kepada pemilik modal atas nama investasi. Rakyat diminta mandiri, tetapi struktur ekonominya dibuat bergantung pada kepentingan segelintir pihak.
Dalam perspektif hukum tata negara, ini adalah bentuk penyimpangan dari amanat konstitusi. Negara gagal menjalankan fungsi penguasaan dalam arti publik (public trusteeship). Negara bertindak layaknya fasilitator bisnis, bukan penjaga kesejahteraan.
Pidato Presiden Prabowo tentang kemiskinan seharusnya menjadi alarm keras bagi seluruh penyelenggara negara, bahwa persoalan kemiskinan bukan hanya urusan bantuan sosial, melainkan juga menyangkut pembenahan total tata kelola sumber daya, kebijakan fiskal, dan orientasi pembangunan.
Kemiskinan di negeri kaya juga tampak dari kualitas layanan publik. Pendidikan mahal, layanan kesehatan sulit diakses, dan jaminan sosial sering kali tidak tepat sasaran.
Ketika rakyat miskin jatuh sakit, ia tidak hanya melawan penyakit, tetapi juga melawan sistem yang tidak berpihak. Ketika anak-anak putus sekolah karena biaya, kita melihat bahwa kekayaan negara tidak hadir dalam ruang kelas mereka.
Padahal, kekayaan sumber daya alam seharusnya menjadi fondasi kuat untuk pembiayaan pendidikan gratis, kesehatan universal, dan perlindungan sosial yang memadai. Negara-negara yang tidak memiliki sumber daya sebesar Indonesia justru mampu membangun sistem kesejahteraan yang lebih baik karena tata kelolanya bersih dan berpihak.
Karenanya, kemiskinan di Indonesia bukan disebabkan oleh kekurangan sumber daya, melainkan kekurangan integritas dalam pengelolaannya.
Korupsi, perizinan yang sarat kepentingan, regulasi yang mudah diubah demi investasi, serta lemahnya pengawasan menjadikan kekayaan alam sebagai ladang rente. Di titik ini, kemiskinan bukan lagi sekadar masalah ekonomi, melainkan juga masalah hukum dan moral penyelenggara negara.
Negara kaya yang rakyatnya miskin adalah tanda bahwa ada yang salah dalam arah pembangunan: pembangunan yang terlalu berorientasi pada angka pertumbuhan, tetapi abai pada distribusi; pembangunan yang mengukur keberhasilan dari investasi yang masuk, tetapi tidak dari kesejahteraan yang dirasakan.
Sudah saatnya pidato tentang kemiskinan tidak berhenti sebagai retorika politik, tetapi menjadi dasar koreksi kebijakan yang nyata.
Kembali pada makna asli Pasal 33 UUD 1945, negara harus menempatkan diri sebagai pengelola yang adil, memastikan bahwa setiap tetes kekayaan alam berkontribusi nyata pada pendidikan anak-anak, kesehatan warga, dan kesejahteraan petani, nelayan, serta buruh.
Jika tidak, kita akan terus menjadi bangsa yang kaya di atas kertas, tetapi miskin dalam kenyataan. Sebab kemiskinan di negeri kaya bukanlah ironi semata. Ia adalah cermin dari kegagalan negara menjalankan amanat konstitusinya.





