JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi memperpanjang batas waktu aktivasi rekening bagi penerima Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2026.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Puslapdik tertanggal 29 Januari 2026 yang ditujukan kepada lima bank penyalur meliputi Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Aceh Syariah.
Awalnya, batas waktu aktivasi dijadwalkan ditutup akhir Januari 2026, namun Kemendikdasmen resmi memperpanjang hingga 30 Juni 2026. Langkah tersebut diambil menyusul masih tingginya jumlah guru yang belum melakukan aktivasi rekening.
Baca Juga: Kemendikdasmen: Hasil TKA Bisa Digunakan untuk Jalur Prestasi SPMB 2026/2027
Berdasarkan laporan bank penyalur hingga akhir Januari 2026, tercatat sebanyak 25.757 guru penerima Bantuan Insentif atau sekitar 7,5 persen dari total penerima belum mengaktifkan rekening. Sementara pada program BSU, terdapat 45.050 guru atau sekitar 17,8 persen yang belum melakukan aktivasi.
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG), Nunuk Suryani, mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru.
”Kemendikdasmen terus berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan guru sebagai garda terdepan pendidik dan pembangun sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045," kata Nunuk dikutip dari laman resmi puslapdik.kemendikdasmen, Senin (9/2/2026).
Nunuk menjelaskan kesejahteraan guru merupakan fondasi dasar dalam mewujudkan visi Pendidikan Bermutu untuk semua. Oleh karena itu, Kemendikdasmen berkomitmen meningkatkan kesejahteraan guru secara berkelanjutan, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Pada 2026, Bantuan Insentif diberikan sebesar Rp2.100.000 dalam satu kali pencairan kepada guru formal non-ASN jenjang TK hingga SMK yang memenuhi persyaratan antara lain belum bersertifikat pendidik, memiliki NUPTK, terdata di Dapodik, serta tidak menerima bantuan sosial lainnya.
Sementara itu, BSU sebesar Rp600.000 diberikan kepada pendidik PAUD non formal seperti Kelompok Bermain, TPA, dan SPS, dengan ketentuan antara lain non-ASN terdaftar aktif BPJS Ketenagakerjaan, memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta, serta tidak menerima bantuan lain dari pemerintah.
Data Guru yang Belum Aktivasi Rekening
Dilansir dari laman resmi puslapdik.kemendikdasmen, berikut rekapitulasi data guru dan presentase total penerima:
Bantuan Insentif
- Total Penerima: 341.375 guru.
Penulis : Mareta Galuh Ayuningtyas Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- kemendikdasmen
- puslapdik
- bsu
- bantuan insentif
- guru
- tenaga kependidikan





