MM (23) pria asal Blora, Jawa Tengah, lapor polisi karena dikeroyok dan diarak warga setelah ketahuan selingkuh dengan istri orang. Polisi menyebut keduanya digerebek warga usai berhubungan badan.
Kapolsek Ngawen AKP Lilik Eko Sukaryono, mengatakan peristiwa penggerebekan itu terjadi pada Senin 2 Februari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Saat itu puluhan warga mendapati MM sedang berduaan di rumah wanita Desa Srigading, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora.
"Infonya sudah berhubungan badan. Iya betul (pasangan selingkuh)," ujar Lilik kepada kumparan, Selasa (10/2).
Penggerebekan itu dilakukan karena warga sudah lama curiga dengan gerak gerik MM dan wanita selingkuhannya itu. Maka warga sengaja memantau pergerakan keduanya.
"Betul warga sudah mengamati. Yang gerebek itu banyak, tapi kalau suaminya saat itu sedang di Jakarta," jelas dia
Lilik menyebut, MM merupakan seorang perjaka atau belum menikah. Sementara wanitanya merupakan seorang istri dan sudah memiliki anak.
"Yang perempuan sudah punya suami dan anak. Kalau cowok masih bujang," jelas dia.
Pihaknya menemui MM saat ia sudah berada di puskesmas. Saat ini, peristiwa pengeroyokan yang dilaporkan MM masih ditangani oleh Polres Blora.
"Jadi memang ada lebam-lebam. Tapi kasusnya itu ditangani di Polres Blora. Kami dikabari setelah adanya penggerebekan itu," kata Lilik.
Kata Kuasa Hukum MMKuasa hukum MM, Yusuf Nurbaidi mengatakan, peristiwa itu terjadi saat MM sedang berada di rumah perempuan tersebut. Tiba-tiba ada puluhan warga yang mendatangi MM.
"Jadi klien saya itu dianiaya, dipukuli. Ditelanjangi lalu diarak sampai ke balai desa itu jaraknya sekitar 1 kilometer," ujar Yusuf saat dihubungi kumparan, Selasa (10/2)
Akibat peristiwa itu, MM mengalami luka fisik yang cukup parah. Ia juga trauma dan merasa malu dengan kondisinya itu.
"Lukanya parah, sampai sekarang klien saya jadi sulit berkomunikasi. Istilahnya telmi. Dan malu pasti," jelas dia.
Untuk itu, kliennya sudah melaporkan penganiayaan ini kepada Polres Blora pada Rabu 4 Februari 2026 lalu. Surat pengaduan ini telah diterima dengan register Nomor : STTLP / 44 / II / 2026 / Res Blora / Jateng.
"Diduga pelakunya ada lebih dari 20 orang," sebut dia.
Ia juga menegaskan, penganiayaan yang dugaan perselingkuhan yang diduga dilakukan oleh kliennya merupakan dua hal yang berbeda.
"Kami tidak ke ranah tersebut (dugaan perselingkuhan) kami fokus ke penganiayaan," tegas dia.
Ia pun berharap, kepolisian bisa memproses laporan ini secara profesional dan menemukan siapa inisiator atau dalang dari pengeroyokan ini.
"Adapun harapan kami juga agar pihak kepolisian dapat menemukan siapa dalang atau inisiator dari kejadian yang menimpa klien kami sehingga dapat ditemukan seluruh pelaku yang turut serta, melakukan maupun pembiaran terhadap peristiwa ini. Apakah ada atau tidaknya perencanaan," kata Yusuf.





