Kejagung Ungkap Alasan Jamdatun Batal Hadiri Sidang Praperadilan Paulus Tannos di Singapura

viva.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna batal menghadiri sidang praperadilan terkait ekstradisi Paulus Tannos di Singapura sebagai ahli.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Jamdatun R. Narendra Jatna untuk bertindak sebagai ahli dari Pemerintah RI atas rekomendasi Attorney-General's Chambers (AGC) Singapura.

Baca Juga :
Fakta-Fakta Kecelakaan Bocah WNI 6 Tahun di Singapura dan Update Terbarunya
Kronologi Anak WNI Tewas dalam Kecelakaan Fatal di Singapura

Pada awal Desember 2025, ujar dia, Jamdatun menyampaikan pendapat hukum kepada pengadilan dalam bentuk affidavit.

“Affidavit itu, keterangan tertulis, diterima oleh pihak pengadilan sebagai bukti sekitar 3 Desember (2025),” katanya.

Lalu, pada Januari 2026, dilaksanakan pemeriksaan silang (cross examination) dengan pendapat dari ahli pihak Paulus Tannos, yaitu Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Prof. Eva Achjani Zulfa.

Dalam persidangan tersebut, Eva membenarkan pernyataan Jamdatun bahwa perbuatan Tannos adalah tindak pidana korupsi.

“Dari keterangan Prof. Eva itu membenarkan yang semula bribery bukan tindak pidana korupsi dan lain-lain, kemudian membenarkan keterangan tertulis yang disampaikan oleh pihak pemerintah. In line dengan keterangannya Pak Jamdatun, perbuatan ini perbuatan korupsi,” ucapnya.

Lantaran pengadilan telah puas dengan keterangan para ahli yang pada pokoknya membenarkan adanya dual criminality, maka pengadilan sependapat tidak perlu melakukan pemeriksaan silang terhadap Jamdatun.

“Berarti sudah membenarkan. Jadi, nggak perlu lagi diperiksa Pak Narendra (Jamdatun). Keterangan tertulis Pak Narendra dijadikan alat bukti oleh pihak pengadilan,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 13 Agustus 2019, KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus KTP-elektronik (KTP-el) yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.

Namun, Paulus Tannos melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya. Dia lantas dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron komisi antirasuah sejak 19 Oktober 2021.

Pada 31 Oktober 2025, Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Pada 2 Desember 2025, majelis hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan yang diajukan Paulus Tannos.

Baca Juga :
Langkah Kejagung Berantas Korupsi Topang Tingginya Tingkat Kepuasan Publik ke Presiden
KBRI Beri Pendampingan Penuh Kasus Anak WNI Tewas Kecelakaan di Singapura
Bocah 6 Tahun WNI Tewas Ditabrak Mobil di Chinatown Singapura, Ibunya Luka Parah

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Vidio Penasaran 2026: Lebih Dari Cerita, Merayakan Ragam Kisah Indonesia
• 5 jam lalunarasi.tv
thumb
Astra Honda Gelar Servis dan Oli Gratis di Graha Pena Makassar, Peringati Hari Pers Nasional 2026
• 8 jam laluharianfajar
thumb
Di Persidangan, Noel Sebut Purbaya Yudhi Sadewa 'Tinggal Sejengkal' ke KPK
• 22 jam lalusuara.com
thumb
Gugatan KUHP-KUHAP terus Mengalir ke MK, Pasal Penghinaan Presiden hingga Kewenangan Penyidik Dipersoalkan
• 6 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Seluruh Titik Karhutla di Aceh Barat Padam
• 3 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.