Sidang ekstradisi buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, masih bergulir di Pengadilan Singapura. KPK memprediksi, sidang ini akan rampung dalam 3 bulan ke depan.
"Kami akan tunggu prosesnya mungkin sekitar 3 bulan lagi untuk melihat bagaimana nanti putusannya," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (10/2).
Meski demikian, setelah putusan dibacakan, Paulus Tannos masih memiliki upaya hukum untuk mengajukan banding.
Lantas sudah sejauh mana proses sidang ekstradisi tersebut saat ini?
Budi memaparkan, saat ini merupakan tahapan ke 7 sidang tersebut. Dalam tahapan ini, KPK mengajukan keterangan Jamdatun Kejagung, Narendra Jatna, sebagai ahli.
Keterangan tersebut disampaikan secara tertulis kepada pihak pengadilan Singapura. Dalam keterangan itu, dijelaskan soal dugaan perbuatan melawan hukum Paulus Tannos dalam perkara yang menjeratnya.
"Jadi memang karena keterangannya sudah sama ya, jadi affidavit tetap disampaikan dan artinya sudah firm ini, sudah relevan ya penjelasannya baik dari pihak KPK maupun dari pihak Paulus Tannos ya berkaitan untuk menerangkan soal suap, termasuk dalam perbuatan melawan hukum," jelas Budi.
Selepas ini, Budi menambahkan, sidang akan kembali digelar pada 23 Februari mendatang dengan agenda ahli dari Paulus Tannos.
"Kemudian kita akan masuk ke tahap berikutnya berkaitan dengan kesimpulan dari jaksa-nya, gitu ya. Kesimpulannya seperti apa nanti dibacakan," terang Budi.
"Kemudian sebulan berikutnya juga masih akan dimintakan pandangan atau pendapat terkait dengan kesimpulan itu, untuk kemudian 3 bulan kurang lebih ya setelah ini, itu putusannya," sambung dia.
Pengacara Paulus Tannos Keberatan soal Surat PenangkapanDalam persidangan yang digelar pada Kamis (5/2) di Singapura, pihak pengacara Paulus Tannos keberatan dengan adanya surat penangkapan terhadap kliennya yang diterbitkan Pemerintah Singapura. Dua surat dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia itu diserahkan kepada pengadilan Singapura..
Pihak Negara Singapura berpendapat bahwa pengajuan kedua versi tersebut diperlukan karena sertifikasi pengesahan dari Menteri Hukum Indonesia berpotensi menimbulkan kebingungan mengenai surat perintah penangkapan mana yang sebenarnya diterbitkan terhadap Paulus Tannos.
Menurut pihak Negara Singapura, pengajuan kedua surat perintah tersebut diperlukan untuk memperjelas cakupan dan keabsahan dokumen yang dijadikan dasar dalam mendukung perkara mereka.
Penasihat hukum Paulus Tannos mengajukan keberatan atas upaya Negara Singapura untuk memasukkan surat perintah penangkapan tersebut pada tahap persidangan yang sedang berjalan. Pihak pembela berpendapat bahwa Negara seharusnya tidak diperbolehkan menambah alat bukti secara ad hoc.
“Kami dengan tegas mengajukan keberatan dan menyatakan bahwa mereka tidak boleh diizinkan untuk menambahkan bukti kapan pun mereka anggap perlu,” ujar Suang Wijaya dari Eugene Thuraisingam Asia LLC, selaku penasihat hukum Paulus Tannos.
Pihak pembela menegaskan bahwa Negara sebenarnya telah memiliki kesempatan yang cukup untuk menyampaikan seluruh buktinya, dan bahwa pengajuan dokumen tambahan pada tahap akhir persidangan ini akan bersifat tidak adil secara prosedural.
Setelah mendengarkan argumentasi dari kedua belah pihak, pengadilan Singapura mengizinkan Negara untuk menyerahkan salinan surat perintah penangkapan tersebut. Pada saat yang sama, pengadilan juga memberikan izin kepada pihak pembela untuk mengajukan bukti tambahan sebagai tanggapan, sehingga tim hukum Paulus Tannos dapat membantah isi dan keabsahan surat perintah tersebut.
Putusan pengadilan ini memastikan bahwa kedua belah pihak memiliki kesempatan yang seimbang untuk menanggapi surat perintah penangkapan tersebut secara menyeluruh sebelum pengadilan mengambil keputusan lebih lanjut. Persidangan ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung di Singapura terkait Paulus Tannos. Sidang-sidang lanjutan diperkirakan akan digelar seiring pengadilan terus menilai bukti dan argumentasi dari kedua belah pihak.
Kasus Paulus TannosPaulus Tannos merupakan tersangka KPK dalam kasus korupsi e-KTP sejak 2019. Namun, ia tinggal di Singapura bersama keluarganya dan sempat menyulitkan KPK untuk menangkapnya.
Paulus Tannos juga sempat mengubah namanya menjadi Tjhin Thian Po. Bahkan dia punya paspor negara Guinea-Bissau. Namun, pelariannya harus berakhir usai diciduk di Singapura pada 17 Januari lalu.
Setelah ditangkap, ia ditahan sementara di Changi Prison, Singapura, sembari menunggu proses ekstradisi ke Indonesia.
Dia sempat melawan penangkapan dan penahanan itu dengan menggugat praperadilan ke pengadilan Singapura. Namun, gugatan tersebut telah diputuskan ditolak oleh pengadilan Singapura.
Hingga kini, sidang ekstradisinya di Singapura masih berproses.
Paulus Tannos juga sebelumnya sempat mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait sah atau tidaknya penangkapannya. Namun, gugatan itu tidak dapat diterima karena Paulus Tannos berstatus sebagai DPO.
Belakangan, Paulus Tannos kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka. KPK menyatakan siap untuk menghadapi gugatan itu.





