Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati sejumlah rancangan undang-undang (RUU) untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Salah satu yang disetujui adalah RUU Penyiaran yang diusulkan Komisi I DPR RI.
Kesepakatan diambil dalam rapat evaluasi Prolegnas Prioritas 2026 yang digelar Baleg DPR bersama para pimpinan komisi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2).
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, rapat perlu kembali menyimpulkan sejumlah permintaan tambahan dan perubahan usulan RUU dari komisi-komisi di DPR.
“Saya perlu lebih, apa namanya, kembali menyimpulkan pada putusan rapat kita karena perlu mendapatkan persetujuan atas permintaan beberapa pimpinan komisi,” ujar Bob Hasan.
Ia menjelaskan, Komisi I DPR mengusulkan penambahan RUU Penyiaran sebagai RUU prioritas tahun 2026. Selain itu, Komisi III mengusulkan perubahan status RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAPer).
“Yaitu Komisi I tambahan RUU prioritas 2026 yaitu RUU Penyiaran, yang kedua Komisi III RUU Hukum Acara Perdata yang semula usul inisiatif pemerintah menjadi RUU usul inisiatif DPR RI,” tambahnya.
Selain dua RUU tersebut, Komisi XIII juga mengajukan perubahan daftar prioritas RUU yang akan dibahas pada 2026.
“Yang ketiga Komisi XIII, RUU Grasi dan RUU Pelaksanaan Pidana Mati diubah, diganti prioritasnya di 2026 menjadi RUU Profesi Kurator,” ucap Bob.
Usulan perubahan dan penambahan RUU tersebut kemudian disetujui Baleg DPR dan para pimpinan komisi yang hadir dalam rapat.
“Demikian, apakah bisa disetujui?” tanya Bob Hasan, yang langsung disambut persetujuan peserta rapat.





