KPK mengungkapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Mulyono, menjabat sebagai komisaris di 12 perusahaan. Mulyono saat ini berstatus tersangka KPK atas dugaan suap dugaan korupsi restitusi pajak.
"Yang pertama itu tentu nanti akan dilihat secara etiknya oleh internal di Kementerian Keuangan ya apakah itu termonitor seorang pegawai kemudian bisa merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris di sejumlah perusahaan, bahkan juga perusahaannya mencapai lebih dari 10, ada 12 perusahaan," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (10/2).
Budi menjelaskan, penyidik akan mendalami adanya jabatan lain yang dimiliki Mulyono. Apakah ini masih berkaitan dengan modus korupsi yang diduga dilakukannya atau tidak.
"Misalnya untuk menjadi layering ya untuk praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi atau seperti apa, itu nanti kami akan dalami ya, termasuk apakah perusahaan-perusahaan yang dibuat itu ada kaitannya misalnya dengan aspek perpajakan," jelas Budi.
"Tentu itu juga akan didalami penyidik selain pokok perkara dugaan suap dalam pengaturan restitusi," sambung dia.
Kasus Restitusi PajakKasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Mulyono dijerat tersangka bersama dua orang lainnya, yakni:
Dian Jaya Demega selaku Fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin; dan
Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB).
Perkara ini berkaitan dengan pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT BKB untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar ke KPP Madya Banjarmasin.
Dari hasil pemeriksaan tim KPP, ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp 49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp 1,14 miliar, sehingga nilai restitusi yang disetujui menjadi Rp 48,3 miliar.
Pada November 2025, Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin bertemu dengan pihak PT BKB, yakni Manajer Keuangan Venzo dan Direktur Utama Imam Satoto Yudiono.
Dalam pertemuan lanjutan, Mulyono menyampaikan bahwa permohonan restitusi dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya “uang apresiasi” sebesar Rp 1,5 miliar.
Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP). Dana restitusi sebesar Rp 48,3 miliar dicairkan ke rekening PT BKB pada 22 Januari 2026.
Uang apresiasi itu dibagi-bagi:
Mulyono: Rp 800 juta
Dian Jaya: Rp 180 juta
Venzo: Rp 520 juta
KPK telah menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 1 miliar.
Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian Jaya dijerat dengan Pasal 12 a dan Pasal 12 b UU Tipikor dan Pasal 606 ayat (2) KUHP. Sementara Venzo dijerat dengan Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) KUHP.
Mulyono mengakui menerima sejumlah uang dalam perkara ini.
"Pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan. Negara tidak rugi apa-apa, tapi saya menerima janji hadiah uang. Itu saya salah,” kata Mulyono pada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2) malam.
Mulyono mengaku akan kooperatif dalam proses penegakan hukum.
“Kita jalani prosesnya. Mudah-mudahan di sisa umur saya, masih bisa berbuat baik,” imbuh dia.





