Pemerintah Berlakukan WFA 5 Hari untuk ASN dan Swasta saat Lebaran 2026

kumparan.com
11 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah akan memberlakukan Work From Anywhere (WFA) atau Flexible Working Arrangement selama lima hari untuk libur Nyepi dan Lebaran 2026. Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan itu termasuk dalam paket stimulus ekonomi yang bertujuan untuk mendorong mobilitas dan daya beli masyarakat.

Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh pekerja, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun karyawan swasta.

“Pemerintah menerapkan skema kerja Work From Anywhere bukan libur ya, ini clear Work From Anywhere atau Flexible Working Arrangement itu tanggalnya 16, 17, 25, 26, 27 Maret, itu 5 hari,” kata Airlangga dalam konferensi pers Stimulus Ekonomi HBKN Idul Fitri 2026 di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/2).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 tahun 2026 tentang pelaksanaan WFA di kalangan ASN.

“Kami berharap para instansi pemerintah tetap melaksanakan pelayanan publik yang bersifat esensial, berdampak langsung kepada masyarakat secara optimal, seperti layanan kesehatan, layanan transportasi, keamanan, dan layanan strategis lainnya, meskipun berada di dalam periode libur nasional,” ujar Rini.

Rini juga meminta para pimpinan instansi memantau dan mengawasi penerapan WFA dapat berjalan secara tertib dan tetap di dalam koridor penyelenggaraan layanan publik.

“Dan para pimpinan instansi agar membagi jumlah ASN yang akan melaksanakan tugas kedinasan baik di kantor maupun di luar kantor, yang akan melaksanakan secara fleksibel yang akan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Rini.

Untuk pelaksanaan WFA pekerja swasta, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mendorong pemimpin daerah untuk mengimbau perusahaan agar melaksanakan WFA sesuai tanggal yang ditentukan oleh pemerintah.

“Hal ini dengan mempertimbangkan potensi lonjakan mobilitas arus-arus balik para pemudik setelah melaksanakan Hari Raya,” ungkap Yassierli.

Yassierli menjelaskan pelaksanaan WFA dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti bidang kesehatan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman sektor esensial lainnya.

“Atau yang berkaitan dengan kelangsungan produksi atau pabrik. Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya,” terang Yassierli.

Yassierli menuturkan pelaksanaan WFA ini tidak diperhitungkan ke dalam cuti tahunan pekerja. Upah yang diberikan harus sesuai dengan yang diterima pekerja saat bekerja di tempat biasanya.

“Jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan WFA dapat diatur sedemikian berupa oleh perusahaan agar pekerjaan tetap produktif. Hal-hal tersebut di atas selanjutnya akan kami sampaikan melalui surat edaran kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,” jelas Yassierli.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bank Investasi Tetap Optimistis, Harga Emas Stabil di Atas US$5.000 per ons
• 11 jam lalubisnis.com
thumb
Gen Z Rentan Terjerat Pinjol, Platform Pindar Antisipasi Gagal Bayar dengan AI
• 11 jam lalukatadata.co.id
thumb
IHSG Lanjut Ngegas, Ditutup Melesat 1,24% ke Level 8.131
• 12 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Ini Kriteria Ketua OJK yang Diinginkan Prabowo
• 11 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Arema FC Pinjamkan Alfiansyah ke Klub Championship
• 19 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.