Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode Lebaran 2026.
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026.
Kebijakan WFA ini memberikan fleksibilitas kepada ASN untuk menjalankan tugas kedinasan dari lokasi mana pun, bukan sebagai hari libur tambahan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan tujuan dari penerapan kebijakan WFA adalah untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat saat libur panjang serta menjaga kinerja pemerintahan dan pelayanan publik.
Dengan adanya pengaturan fleksibilitas ini, pemerintah berharap dapat membantu ASN merencanakan perjalanan mudik dengan lebih baik tanpa mengganggu produktivitas kerja mereka.
"Diberikan fleksibilitas dalam penetapan hari kerja, khusus untuk ASN dan juga pekerja swasta. Pemerintah menerapkan skema kerja work from anywhere, bukan libur ya, ini clear work from anywhere atau flexible working arrangement," terang Airlangga saat mengadakan konferensi pers di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Baca Juga:Kesiapan LRT Jabodebek Jelang Lebaran 2026 Menjadi Prioritas KAI-DJKA
Kebijakan WFA akan berlaku selama lima hari, yaitu pada tanggal 16 dan 17 Maret 2026, sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi, serta pada tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026, setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri. Total terdapat lima hari kerja fleksibel bagi ASN dalam satu bulan tersebut.
-
Jadwal WFA Senin-Selasa, 16-17 Maret 2026
-
Cuti bersama Hari Suci Nyepi Rabu, 18 Maret 2026
-
Libur Nasional Hari Suci Nyepi Kamis, 19 Maret 2026
-
Cuti bersama Idulfitri Jumat, 20 Maret 2026
-
Libur Idulfitri Sabtu-Minggu, 21-22 Maret 2026
-
Cuti bersama Idulfitri Senin-Selasa, 23-24 Maret 2026
-
Jadwal WFA Rabu-Jumat, 25-27 Maret 2026
Pengaturan WFA dialokasikan secara mandiri oleh pimpinan instansi masing-masing. Penting untuk memberikan perhatian khusus pada kebutuhan organisasi agar pelayanan publik tetap berjalan dengan baik selama masa ini. Pimpinan diharapkan dapat menyesuaikan jumlah ASN yang bekerja secara fleksibel di kantor dan di luar kantor dengan mempertimbangkan aktivitas dan kebutuhan organisasi.
Fleksibilitas ini dimaksudkan untuk menciptakan keseimbangan antara tugas kedinasan dan pencapaian efektivitas kerja di tengah mobilitas masyarakat yang meningkat. ASN diimbau untuk memanfaatkan teknologi komunikasi dan informasi yang ada agar dapat bekerja secara efektif meskipun berada di lokasi berbeda.
Baca Juga:Jangan Sampai Kehabisan Lagi, KAI Siapkan Kereta Api Tambahan Lebaran 2026, Catat Jadwalnya





