Aktivis UNY, Perdana Arie, Dituntut 1 Tahun Bui Terkait Demo Rusuh di Polda DIY

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Terdakwa kasus pembakaran tenda di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) saat aksi demonstrasi Agustus 2025, Perdana Arie Putra Veriasa, dituntut pidana penjara selama satu tahun. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Prasetyo dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (10/2).

Dalam sidang tuntutan, jaksa menyatakan Perdana Arie terbukti melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum bagi barang.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Perdana Arie dengan pidana penjara selama 1 tahun. Menyatakan Terdakwa Perdana Arie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi barang,” kata JPU saat membacakan amar tuntutan, Selasa (10/2).

Jaksa menyebut perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 308 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 308 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” lanjut jaksa.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai terdapat hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan, menurut jaksa, adalah kerugian yang ditimbulkan terhadap institusi Polda DIY.

“Perbuatan terdakwa merugikan pihak Polda DIY. Yang meringankan, terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Terdakwa berterus terang selama di persidangan sehingga memperlancar proses jalannya persidangan. Terdakwa belum pernah dihukum,” ujarnya.

Jaksa juga mempertimbangkan usia terdakwa yang masih muda dan dinilai masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri. Atas pertimbangan tersebut, jaksa tetap menuntut pidana penjara selama satu tahun.

Sementara itu, penasihat hukum Perdana Arie, Muhammad Rakha Ramadhan, menyatakan pihaknya akan mengajukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa. Ia menilai tuntutan satu tahun penjara belum mempertimbangkan secara menyeluruh konteks situasi yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.

“Kita akan mengajukan pembelaan atau pledoi, bahwasannya tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa termasuk terkait 1 tahun ya, dengan hal-hal yang meringankan sebagaimana tadi yang sudah disebutkan, kita ingin menambahkan bahwasannya di dalam pledoi nanti perlu diperjelas konteks atas situasi yang menimpa Perdana Arie,” kata Rakha.

Ia menjelaskan, tindakan terdakwa terjadi dalam situasi kerusuhan dan tekanan psikologis yang meluas saat itu, yang menurutnya perlu menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

Rakha juga menyebut akan ada dua pledoi yang disampaikan pada sidang lanjutan Rabu (18/2), yakni pledoi dari penasihat hukum dan pledoi pribadi dari Perdana Arie.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KEK Tembakau Bakal Percepat Pembangunan di Madura
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Emiten Nikel (NICE) Raih Kredit Rp100 Miliar dari KB Bank 
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
4 Tersangka Peredaran Narkotika Etomidate Internasional Terancam Hukuman Mati
• 2 jam lalukompas.com
thumb
Foto: Belajar Tak Kenal Usia, Sekolah Lansia Jambi Wisuda 158 Peserta
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Hati Tidak Tenang sampai Anxiety Ternyata Obatnya Cukup dengan ini Kata Ustaz Adi Hidayat
• 2 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.