4 Tersangka Peredaran Narkotika Etomidate Internasional Terancam Hukuman Mati

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Empat tersangka kasus peredaran narkotika jenis etomidate dalam bentuk cartridge rokok elektrik jaringan internasional terancam hukuman mati.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"(Tersangka) Diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda maksimum 8 miliyar rupiah," ucapnya dalam sesi juma pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (10/2/2026).

Baca juga: Warga Keluhkan Tambalan Jalan Matraman Raya, Dinilai Asal-asalan dan Membahayakan

Para tersangka juga dijerat Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait percobaan atau pemufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.

Selain itu, polisi menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf b KUHP.

Dalam ketentuan tersebut, setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan II bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram dapat dipidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal kategori VI.

Aris mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya mengamankan empat tersangka berinisial R, RP, MR, dan N.

"Tersangka merupakan jaringan internasional yang berperan sebagai kurir dengan menjemput dan mendistribusikan narkotika golongan II jenis etomidate dalam bentuk kemasan pod atau cartridge rokok elektrik di wilayah jakarta dan sekitarnya," katanya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 5.428 cartridge rokok elektrik yang mengandung etomidate, 11 unit telepon seluler, dua unit mobil, serta dokumen perjalanan berupa tiket pesawat dari Kuala Lumpur, Malaysia, menuju Kualanamu, Medan, Sumatera Utara.

Baca juga: Proyek Saluran Air dan Rumah Pompa Cipulir Ditunda Saat Ramadhan, Lanjut Usai Lebaran

Aris mengungkapkan, masih terdapat satu pelaku berinisial K yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). K diketahui beberapa kali bertemu dengan para tersangka, baik di Indonesia maupun Malaysia.

"Kami duga yang bersangkutan ini (K) adalah pengendali dan ada aktor intelektual di baliknya lagi yang memang memiliki pengaruh yang lebih lagi untuk mengendalikan jaringan ini," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar jaringan internasional pengedaran narkotika jenis etomidate yang dikemas dalam bentuk cartridge rokok elektrik atau liquid vape.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap empat tersangka dan menyita ribuan pod rokok elektrik yang diduga kuat mengandung narkotika golongan II.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo mengatakan, total barang bukti yang disita mencapai 5.428 cartridge rokok elektrik berisi cairan mengandung etomidate.

"Kami menyampaikan penyalahgunaan narkotika golongan II jenis Etomidate jaringan internasional yang dikemas dalam bentuk cartridge rokok elektrik atau yang sering dikenal dengan liquid zombie," kata Aris dalam jumpa pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa.

Baca juga: Polisi Ungkap Jalur Peredaran Narkotika Etomidate dari Malaysia

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Trendy Habibi Aryanto mengungkapkan, para tersangka diketahui menerima upah bervariasi, mulai dari Rp 30 juta hingga Rp 130 juta, sesuai peran masing-masing dalam jaringan tersebut.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

"Jadi dari jasa pengantar itu perannya masing-masing. Ada yang mendapatkan 30 juta, ada yang mendapatkan 125 juta, dan ada yang mendapatkan 130 juta. Jadi perannya masing-masing," tambah Trendy.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan terancam hukuman maksimal pidana mati serta denda hingga Rp 8 miliar.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Alasan Kubu Roy Suryo Cs Ajukan Bonatua Silalahi sebagai Ahli di Kasus Tudingan Ijazah Jokowi
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Secarik Kertas, Pesan buat Ibu Pertiwi: Refeleksi atas Kepergian YBR di Ngada NTT
• 12 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Self-Love Perempuan Urban Dimulai dari Perawatan Kulit, Intip Yuk Beauty!
• 15 jam laluherstory.co.id
thumb
Fraksi NasDem Minta Ranperda Sistem Pangan Jakarta Disiapkan Hadapi Krisis
• 14 jam lalukompas.com
thumb
Program Mudik Gratis 2026, Kemenhub Siapkan 401 Bus dan 78 Ribu Kursi KA-Kapal
• 8 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.