Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Sudewo dapat dikenakan dakwaan kumulatif atas dua kasus korupsi yang menjeratnya.
IDXChannel—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan fee proyek yang mengalir ke Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Dugaan ini muncul saat tim penyidik memeriksa saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan DJKA Jatim pada 2021-2022.
Saksi yang diperiksa ini adalah eks PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Timur Reza Maullana Maghribi. Pemeriksaan ini terjadi pada Senin 9 Februari 2026.
“Saksi didalami berkaitan dengan plotting proyek-proyek yang berkaitan dengan saudara SDW, khususnya untuk proyek-proyek di DJKA wilayah Jawa Timur,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).
KPK juga mendalami dugaan fee proyek yang mengalir ke Sudewo. Selain dalam perkara DJKA, Sudewo juga berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan calon perangkat desa (caperdes).
Sudewo diketahui memasang harga jual untuk tiap jabatan kosong di perangkat desa pada wilayah kerjanya, besarannya antara Rp125 juta hingga Rp150 juta per jabatan. Terkait hal tersebut, kata Budi, nantinya Sudewo bisa dikenakan dakwaan kumulatif.
“Dengan dua penyidikan yang berjalan untuk tersangka yang sama, yaitu saudara SDW, tentunya nanti juga bisa dilakukan dakwaan kumulatif supaya prosesnya juga menjadi lebih efektif untuk tersangka SDW,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo dalam perkara dugaan korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian DJKA.
“Juga sekaligus untuk perkara DJKA itu hari ini kita juga sudah naikkan gitu (status tersangka Sudewo). (Penetapan tersangka di) Dua (kasus),” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (20/1/2026).
Namun, KPK belum merinci konstruksi perkara serta keterlibatan Sudewo belum diungkapkan lebih rinci di perkara DJKA. Penetapan tersangka ini tak terlepas dari fakta yang terungkap di dalam persidangan kasus perkara korupsi itu.
(Nadya Kurnia)





