Catat! Ini Jadwal WFA Sebelum dan Setelah Lebaran 2026

wartaekonomi.co.id
3 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah menetapkan kebijakan work from anywhere (WFA) atau flexible working arrangement (FWA) selama lima hari sebelum dan setelah libur Idulfitri 2026 untuk aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta guna mengurai kepadatan mobilitas masyarakat selama periode mudik dan arus balik Lebaran.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan kebijakan WFA/FWA berlaku pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026. 

“Untuk mengoptimalkan mobilitas dan memudahkan masyarakat dalam merencanakan perjalanan selama libur Idulfitri 2026, diberikan fleksibilitas dalam penetapan hari kerja khusus untuk ASN dan pekerja swasta. Skema WFA atau flexible working arrangement berlaku selama lima hari, yaitu pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026,” ujar Airlangga, saat peluncuran Paket Stimulus Ekonomi I-2026 di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Baca Juga: Pemerintah Berlakukan WFA Lebaran 2026 pada 16-17 dan 25-27 Maret

Airlangga menjelaskan, penerapan FWA bagi ASN akan diatur melalui Surat Edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), sementara pelaksanaan WFA bagi pekerja swasta akan diatur melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.

“Untuk penerapan FWA bagi para pegawai ASN, diterbitkan Surat Edaran dari Menteri PANRB, sedangkan untuk pelaksanaan WFA bagi para pekerja swasta akan diterbitkan Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan,” kata Airlangga.

Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi ASN. Kebijakan tersebut mencakup dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Nyepi, yakni 16 dan 17 Maret 2026, serta tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Idulfitri, yaitu 25, 26, dan 27 Maret 2026.

“Pada pelaksanaan tersebut, saya menghimbau kepada para pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah agar mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai ASN secara mandiri dan selektif,” ujar Rini.

Rini menekankan instansi pemerintah tetap wajib menyelenggarakan layanan publik yang bersifat esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat, seperti layanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan strategis lainnya. Ia juga meminta pimpinan instansi melakukan pemantauan dan pengawasan berkelanjutan agar fleksibilitas kerja tetap berjalan tertib dan akuntabel, termasuk dengan pembagian proporsi ASN yang bekerja di kantor dan secara fleksibel sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan kebijakan WFA bagi pekerja atau buruh di perusahaan ditujukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan I 2026 dengan tetap menjaga produktivitas kerja.

“Kami menghimbau kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk menghimbau kepada seluruh perusahaan agar memberikan kesempatan bagi pekerja atau buruhnya melaksanakan work from anywhere pada tanggal 16 dan 17 Maret 2026,” ujar Yassierli.

Baca Juga: Daftar Lengkap Stimulus Lebaran 2026, Dari Diskon Pesawat hingga Bantuan Pangan

Ia juga mengharapkan perusahaan memberlakukan WFA pada 25, 26, dan 27 Maret 2026, dengan mempertimbangkan potensi lonjakan mobilitas arus balik setelah Idulfitri. Namun, pelaksanaan WFA dapat dikecualikan bagi sektor tertentu, antara lain kesehatan, perhotelan dan hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lain yang berkaitan dengan keberlangsungan produksi.

Yassierli menegaskan pekerja yang menjalankan WFA tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya, serta kebijakan tersebut tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan. Upah selama WFA tetap dibayarkan sesuai dengan upah yang diterima saat bekerja di lokasi biasa atau sesuai perjanjian kerja, dengan pengaturan jam kerja dan pengawasan disesuaikan oleh perusahaan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Mohan Hazian Thanksinsomnia Terjerat Kasus Dugaan Pelecehan, Akui Timbulkan Luka
• 5 jam lalugenpi.co
thumb
Kasus Pandji Pragiwaksono, Polisi Bakal Panggil Ahli Bahasa hingga Ahli UU ITE
• 19 jam lalurctiplus.com
thumb
Merry Riana Usai Dapat KTA Demokrat: Seperti Hari Pernikahan
• 22 jam laludetik.com
thumb
Sumatera Utara Berpeluang Jadi Tuan Rumah Piala AFF U-17 dan U-19 2026
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Ejae “KPop Demon Hunters” Siap Menikah dengan Sam Kim pada November 2026 di Los Angeles
• 21 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.