Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina meminta Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyajikan penjelasan tambahan anggaran belanja (ABT) sebesar Rp 3,1 triliun dengan basis timeline yang jelas dan terukur.
Permintaan tersebut disampaikan Selly dalam rapat kerja Komisi VIII DPR bersama Kemenhaj di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2).
Ia menilai paparan Kemenhaj masih terlalu naratif dan belum memberikan gambaran waktu serta urgensi penggunaan anggaran tambahan tersebut.
“Saya agak ngantuk. Karena pemaparannya panjang, bentuknya bukan ilustrasi, bentuknya narasi. Akan lebih baik kalau bentuknya ilustrasi,” kata Selly.
DPR Minta Breakdown Anggaran yang RasionalSelly menekankan DPR membutuhkan penjelasan yang rasional dan terstruktur mengenai ABT Rp 3,1 triliun, termasuk prioritas penggunaannya berdasarkan tahapan penyelenggaraan ibadah haji.
“Pertanyaan saya, kalau Rp 3,1 triliun ini di-breakdown, kira-kira yang paling urgensi itu dititikberatkan di mana? Yang paling masuk di akal, yang paling rasional. Karena kalau menurut saya, kita breakdown berdasarkan timeline. Timeline-nya apa?” ujarnya.
Ia menyoroti adanya komponen anggaran yang berkaitan dengan persiapan haji tahun berikutnya, yakni tahun 2027 atau 1448 Hijriah.
“Karena di dalamnya ada anggaran persiapan haji tahun 2027 atau tahun 1448 Hijriah. Yang mungkin kita harus persiapkan dari setelah penyelenggaraan ibadah haji selesai dilaksanakan per tanggal 1 Juli,” lanjut Selly.
Menurutnya, karakter kerja Kemenhaj berbeda dengan kementerian lain karena persiapan haji tahun berikutnya langsung dimulai setelah musim haji berakhir.
“Beres haji itu di tanggal 1 Juli, evaluasi, kemudian dalam waktu jangka waktu sekian, DPR dengan kesepakatan dengan Kementerian Haji membuat Panja, harus segera membayar uang muka kepada Pemerintah Saudi Arabia. Betul kan?” ujarnya.
ABT Dinilai Paling KrusialSelly menegaskan DPR masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut terhadap paparan Kemenhaj, terutama karena ABT Rp 3,1 triliun dinilai krusial bagi kelancaran penyelenggaraan haji.
“Karena kami jujur saja, hari ini kita akan melakukan pendalaman kaitan dengan anggaran ABT. Anggaran ABT inilah yang paling krusial. Anggarannya Rp 3,1 triliun,” katanya.
Kemenhaj Jelaskan Komponen ABTMenanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa ABT Rp 3,1 triliun mencakup sejumlah komponen anggaran yang belum masuk ke dalam DIPA Kemenhaj, termasuk dana yang masih dalam proses pengalihan dari Kementerian Agama.
“Terkait ABT sebenarnya semuanya sudah masuk di situ. Jadi kalau dilihat kan ini yang disimpulkan di sini itu adalah, ini Rp 478 (miliar) ini belum dibayarkan. Artinya belum di kami, belum di anggaran DIPA kami, belum masuk ke DIPA Kementerian Haji,” jelas Dahnil.
Ia juga menyebut adanya dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang belum tercatat di Kemenhaj dan karenanya dimasukkan dalam perhitungan ABT.
“Kemudian Rp 34 (miliar) yang PNBP itu juga belum di Kementerian Haji, sehingga dia dimasukkan ke ABT. Sebagai perhitungan ABT, jadi ini nanti bergeser di ABT kemudian ditambahkan,” ujar Dahnil.
Ia turut menjelaskan komponen lain yang berkaitan dengan pembiayaan melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
“Poin 7 dan 8 itu terkait dengan SBSN. Kemudian, ini kan tadi kertas yang bikin ngantuk Bu Selly dan kawan-kawan,” katanya.
Termasuk di dalamnya PNBP Asrama Haji yang kini menjadi kewenangan Kemenhaj pasca perubahan kelembagaan.
“Yang Rp 34 miliar 284 juta itu layanan perkantoran, operasional perkantoran, itu terkait dengan Asrama Haji. PNBP ya,” kata Dahnil.
“PNBP Asrama Haji. Jadi PNBP-nya Kementerian Haji, sebelumnya Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah, itu Asrama Haji. Dari Asrama Haji semuanya PNBP di seluruh Indonesia,” tambahnya.




