Tanah Terlantar Berpotensi Diambil Negara, Menteri Nusron Jelaskan Peruntukkannya

republika.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menekankan bahwa tanah terlantar berpotensi diambil negara bertujuan untuk diserahkan kembali ke masyarakat yang membutuhkan. ‎Menurut dia tanah tidak boleh dibiarkan menganggur, karena memiliki fungsi sosial yang harus memberi manfaat bagi masyarakat luas.‎

"Untuk apa? Untuk negara diserahkan lagi kepada rakyat-rakyat yang membutuhkan, yang dengan semangat mendayagunakan," kata Nusron ditemui di Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Baca Juga
  • Israel Permudah Warganya Beli Tanah di Tepi Barat, RI dan Tujuh Negara OKI Kompak Mengutuk
  • Pengungsi Bencana Tanah Bergerak Tegal Bertambah Jadi 2.453 Jiwa
  • Terbongkar: Rahasia Operasi Bawah Tanah Hamas yang Bikin Trump Puji Mereka dan Israel Frustrasi

Nusron menyampaikan bahwa setiap jenis hak atas tanah memiliki kewajiban pemanfaatan yang jelas, tanah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) mesti dimanfaatkan untuk peruntukannya, sementara Hak Guna Usaha (HGU) bisa digunakan untuk aktivitas pertanian atau usaha produktif lainnya.‎ Adapun tanah berstatus hak milik dapat digunakan baik untuk bangunan maupun pertanian.

Menurut Nusron, apabila dalam jangka waktu tertentu tanah tidak dimanfaatkan, negara memiliki kewenangan untuk melakukan pengambilalihan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tanah yang dibiarkan terlantar selama dua tahun akan dievaluasi.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Menurut dia, ketentuan ini berlaku bagi tanah berstatus HGU maupun HGB yang tidak menunjukkan aktivitas pemanfaatan sesuai peruntukannya.‎ Ia menjelaskan, proses penertiban tanah terlantar kini berlangsung lebih cepat. Jika sebelumnya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2019 membutuhkan waktu hingga 585 hari, maka dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 proses tersebut dipangkas menjadi sekitar 100 hari.‎

Selain itu, Nusron mengungkapkan, pemerintah telah mengidentifikasi dan mengambil alih puluhan ribu bidang tanah terlantar. Sejak 2020 hingga saat ini, sekitar 27 ribu hektare dengan berbagai status hak telah dilimpahkan ke Bank Tanah.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : Antara
Advertisement

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Timnas Indonesia U-17 Tuan Rumah Piala AFF U-17 2026, PSSI Lirik Medan untuk Lokasi Pertandingan
• 2 jam lalubola.com
thumb
Mendagri dan BPS Bahas Dashboard Data Tunggal, Upaya Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatera
• 14 jam laluliputan6.com
thumb
Ini 5 Rekomendasi Desain Angpao Unik yang Bikin Hoki Makin Melimpah!
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Komisi XIII DPR Cek Nusakambangan Usai Sepekan Raker dengan Menteri Imipas
• 13 jam laludetik.com
thumb
DPR setujui delapan calon anggota Baznas dari unsur masyarakat
• 10 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.