DPR setujui delapan calon anggota Baznas dari unsur masyarakat

antaranews.com
5 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - DPR RI melalui Rapat Paripurna Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui delapan nama dari unsur masyarakat untuk menjadi calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) periode 2026-2031.

"Apakah laporan Komisi VIII DPR RI atas hasil pemberian pertimbangan calon anggota Baznas dari unsur masyarakat tersebut dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, yang dijawab setuju oleh anggota DPR RI yang hadir.

Baca juga: 16 peserta lulus seleksi calon anggota Baznas dari unsur masyarakat

Adapun nama-nama yang telah disepakati, yaitu Dikdik Sodik Mudjahid, Zainut Tauhid Saadi, Rizaludin Kurniawan, Saidah Sakwan, Syarifuddin, Idy Muzayyad, Mokhamad Mahdum, dan Neyla Saida Anwar.

Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dalam kesempatan yang sama menyampaikan pihaknya menyepakati delapan calon anggota Badan Amil Zakat Nasional dari unsur masyarakat setelah melaksanakan pemberian pertimbangan dalam rapat pada Senin (9/2).

Pemberian pertimbangan tersebut dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang menyebutkan bahwa anggota Baznas dari unsur masyarakat diangkat oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat pertimbangan DPR RI.

Dalam rapat yang berlangsung pukul 14.00 hingga 17.00 WIB itu, Komisi VIII DPR RI mendengarkan pemaparan delapan calon anggota Baznas dari unsur masyarakat itu.

Para calon memaparkan visi dan program kerja, analisis persoalan pengumpulan dan pendistribusian zakat, potensi zakat nasional, kendala pengelolaan zakat, serta penguatan ekosistem zakat di Indonesia.

Usai pemaparan, pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR RI dari fraksi-fraksi menyampaikan pandangan dan pertimbangan terhadap para calon, termasuk dari aspek hukum, pendalaman visi program kerja, serta efektivitas pengelolaan dan pendistribusian zakat.

Baca juga: Baznas-Kemenko PM wujudkan 1.001 titik pemberdayaan berbasis kawasan

Baca juga: Baznas RI distribusikan 17 kaki prostetik untuk penyandang disabilitas

Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Komisi VIII DPR RI menyetujui delapan calon anggota Baznas dari unsur masyarakat. Persetujuan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas tata kelola zakat nasional.

Sesuai ketentuan, Baznas terdiri atas 11 anggota yang berasal dari delapan unsur masyarakat dan tiga unsur pemerintah, dengan masa jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.



Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Melani Mecimapro Divonis Bebas: Tidak Terbukti Langgar Pidana
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Jadwal Puasa Ramadan 2026, Intip Yuk!
• 18 jam lalumedcom.id
thumb
Pantai Selatan Jawa Kembali Memakan Korban, Wisatawan asal Malang Terseret Ombak di Tulungagung
• 23 jam lalukompas.id
thumb
Pemprov PBD Susun KLHS Ruang Darat & Laut
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax DJP 2026, Ini Tahapan Lengkapnya!
• 10 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.