7 Pencuri Kabel Grounding di 46 SPBU Ditangkap: Pelaku Eks Teknisi Pemasang

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian kabel grounding penangkal petir yang menyasar 46 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Jabodetabek hingga Karawang.

Sebanyak tujuh orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa para pelaku merupakan jaringan yang telah beraksi selama tiga bulan terakhir, terhitung sejak November 2025.

"Kami menginformasikan terkait dengan pengungkapan dugaan perkara pidana yang dilakukan oleh para tersangka yang berhasil kami lakukan penangkapan terhadap jaringan pencurian kabel grounding SPBU," ujar Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (10/2).

Tujuh tersangka yang ditangkap adalah W (24) sebagai otak pelaku, ANMS (18), MR (21), MAH (22), U (30), R (26), dan JA (37). Penangkapan dilakukan di wilayah Karawang dan Cianjur.

Iman membeberkan peran spesifik dari ketujuh tersangka yang telah ditahan:

Modus Eks Teknisi dan Incar SPBU yang Tutup

Kasubdit Jatanras AKBP Abdul Rahim menambahkan, para pelaku merupakan mantan tukang bangunan yang pernah terlibat dalam proyek pemasangan peralatan di SPBU tersebut. Hal ini membuat mereka memahami letak kabel yang bernilai ekonomis tinggi.

"Dua orang (W dan ANMS) ini adalah profesinya sebagai tukang bangunan. Jadi mereka paham di bagian mana bisa dipotong sehingga aman didapatkan kabel tersebut," katanya.

Dirkrimum Kombes Iman menambahkan para pelaku sengaja menyasar SPBU merek Shell karena operasionalnya tidak berlangsung selama 24 jam. Mereka beraksi di malam hari saat situasi sudah sepi.

"Murni mereka yang pernah dipekerjakan untuk memasang peralatan tersebut,” ujar Iman.

“Karena apa? Karena memang SPBU ini operasinya tidak 24 jam sehingga mereka memanfaatkan itu, memanfaatkan kondisi setelah tutup dan situasinya sepi sehingga mereka memanfaatkan peluang sepinya target," tambah Iman.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa dua unit motor, tang, gergaji besi, gunting pemotong besi, hingga gulungan kabel tembaga hasil kejahatan.

Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Debut di IIMS 2026, Kaca Film Buatan AS Punya Teknologi Ini
• 15 jam lalumedcom.id
thumb
Berkat PNM Mekaar, Ibu Siti Jumaidah Berhasil Sekolahkan Anak Hingga Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci
• 12 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Pelanggaran Overstay Dominasi Kasus WNA di Rudenim Surabaya
• 6 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
7 Lukisan Termahal di Dunia, Ada yang Capai Rp7 Triliun 
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Libur Nasional dan Cuti Bersama Februari 2026, Ada Long Weekend 4 Hari!
• 15 jam lalunarasi.tv
Berhasil disimpan.