FAJAR, MAKASSAR – DPRD Kota Makassar mengingatkan Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dalam menata kawasan kota tak hilangkan mata pencarian PKL.
Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Makmur Burhanuddin (PKB), menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan solusi bagi warga terdampak, khususnya PKL.
“Kami mendukung penataan selama kebijakan tersebut menghadirkan solusi yang adil dan mampu mempertemukan kepentingan pemerintah dengan kebutuhan masyarakat yang mencari nafkah,” ujarnya, Selasa (10/2/2026).
Menurutnya, istilah relokasi PKL harus disikapi hati-hati. Penataan lebih tepat dilakukan dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil. DPRD pun telah berkoordinasi dengan pemerintah kota untuk memastikan program berjalan tanpa mengabaikan hak warga.
Fenomena PKL yang memanfaatkan ruas jalan dan bahu jalan dinilai semakin mengganggu ketertiban lalu lintas, keselamatan pengguna jalan, serta merusak wajah kota. Lapak liar dengan tenda, kendaraan, hingga dagangan di badan jalan kian marak pada jam sibuk.
Anggota DPRD dari Partai Demokrat, Ray Suryadi Arsyad, menilai pembiaran yang berlangsung lama membuat masyarakat menganggap berjualan di bahu jalan dan trotoar sebagai hal wajar.
“Bahu jalan itu bukan tempat jualan, trotoar itu bukan lapak. Ini menyangkut keselamatan orang banyak,” tegasnya.
Ray menekankan perlunya penertiban konsisten agar masyarakat memahami batas antara ruang usaha dan ruang publik. Ia juga menyoroti dampak lingkungan, terutama saluran drainase yang tersumbat hingga memicu genangan dan banjir.
Sementara itu, Imam Musakkar (DPRD Makassar) menekankan penataan PKL sebagai bagian dari mitigasi bencana, khususnya di musim hujan. Menurutnya, lapak yang berdiri di atas saluran air memperparah risiko banjir.
“Kalau mau serius mencegah banjir, ini salah satu pintunya. Tertibkan lapak di bahu jalan, bersihkan drainase, jangan tunggu banjir baru bergerak,” ujarnya.
Imam menegaskan penertiban harus disertai solusi, seperti penyediaan zona khusus PKL, pengaturan waktu, dan mekanisme berjualan yang jelas.
Pemerintah Kota Makassar memastikan setiap penataan PKL selalu disertai solusi konkret. Misalnya, PKL di depan Asrama Haji dan GOR diarahkan ke Terminal Daya dan area GOR, sementara PKL di Jalan Saripa Raya diberi ruang di kawasan Car Free Day Boulevard. Relokasi juga dilakukan di Pampang, Pasar Baru WR Supratman, hingga CFD Pantai Losari dan Jalan Jenderal Sudirman.
Kebijakan ini menegaskan bahwa penataan kota bukan berarti menghilangkan mata pencaharian warga, melainkan menghadirkan keseimbangan antara ketertiban kota dan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil. (*)





