Kronologi Kasat Narkoba Polres Bima AKP M Kuasai 488 Gram Sabu hingga Dipecat

rctiplus.com
2 jam lalu
Cover Berita

MATARAM, iNews.id – Kasat Narkoba Polres Bima Kota, NTB, AKP M, dipecat karena dinilai terbukti terlibat dalam jaringan narkotika.   Kasus ini terungkap setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB melakukan pengembangan penyelidikan terhadap perkara narkotika yang mengarah pada keterlibatan anggota internal.

"Yang bersangkutan mengakui menguasai barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih sekitar 488 gram," kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhammad Kholid, Selasa (10/2/2026).

Kombes Pol Muhammad Kholid mengungkapkan, pada 3 Februari 2026, AKP M menjalani tes urine dengan hasil positif mengandung zat amfetamin dan metamfetamin. Tak hanya itu, hasil pemeriksaan mendalam mengungkap fakta mengejutkan.

Meski berpangkat perwira dan memegang jabatan strategis, Polda NTB menegaskan tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Sidang kode etik telah memutuskan AKP M resmi diberhentikan dari dinas kepolisian.

"Terkait pelanggaran kode etik, sidang telah digelar dan diputuskan sanksi PTDH. Namun perlu kami tegaskan, proses hukum pidana tetap berjalan hingga tuntas," kata Kholid didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj dan Kabid Propam Kombes Pol Wildan Alberd.

Saat ini, AKP M telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penyidik masih terus mendalami jaringan serta pemasok yang terkait dengan oknum perwira tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman maksimal membayangi mantan Kasat Narkoba tersebut mengingat jumlah barang bukti yang cukup besar.

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk upaya Polri dalam memulihkan kepercayaan publik dan menjaga marwah institusi agar bersih dari pengaruh narkoba.

“Polri berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Jabatan dan pangkat tidak menjadi tameng bagi pelanggaran. Ini adalah bagian dari upaya kami melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” ujar Kombes Kholid.

Original Article


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Muzani Teruskan Aspirasi Warga Aceh ke Presiden: Sakit Aceh Adalah Sakit Indonesia
• 6 jam laluliputan6.com
thumb
6 Kali Menang Beruntun, Al Nassr Ada di Posisi Berapa dalam Klasemen Sementara Liga Pro Saudi 2025/2026?
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
Muzani Sampaikan Respons Menohok Prabowo Subianto Ketika Diminta 2 Periode
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Delegasi kongres AS: klaim Trump soal Greenland "tidak benar"
• 8 jam laluantaranews.com
thumb
Pemerintah Salurkan Dana PIP untuk PAUD Mulai Mei 2026, Sasar 888 Ribu Murid dari Keluarga Miskin
• 19 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.