Andra Soni Minta Faskes Layani 480 Ribu Peserta BPJS PBI Nonaktif di Banten

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Gubernur Banten Andra Soni menyebut ada 480.757 peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang telah dinonaktifkan Kementerian Sosial (Kemensos). Namun, Andra meminta fasilitas kesehatan untuk tidak menolak pasien BPJS PBI nonaktif yang membutuhkan layanan kesehatan.

"Total peserta PBI yang nonaktif sebanyak 480.757 orang. Saya minta faskes untuk tetap memberikan layanan kesehatan kepada pasien yang membutuhkan," kata Andra kepada wartawan, Sabtu (10/2/2026).

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji menyebut sebanyak 424.960 peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang sebelumnya iuran BPJS-nya dibiayai oleh pemerintah daerah, saat ini dialihkan menjadi PBI.

"Jadi, 480.757 itu yang penonaktifan dari Kemensos. Namun di samping penonaktifan, Kemensos juga menambah kepesertaan PBI JK sebanyak 424.960 yang berasal dari pengalihan kepesertaan PBPU Pemda desil 1-5 ke kepesertaan PBI JK," ucap Ati.

Baca juga: Pesantren di Lebak Banten Bakal Jadi Penyuplai Cabai Jemaah Haji Indonesia

Dia menyebut peserta BPJS PBI nonaktif bisa melakukan reaktivasi dengan menghubungi Dinas Sosial kabupaten/kota. Selain itu, mereka juga bisa mengubah status menjadi BPJS biasa.

Ati mengatakan jika ada pasien rawat inap di RSUD tapi status PBI-nya nonaktif, mereka tetap bisa mengaktifkannya di RSUD tersebut. Menurutnya, pasien tetap berhak mendapat layanan kesehatan sambil mengurus proses reaktivasi PBI.

"Jika ada peserta PBI JK nonaktif dan membutuhkan layanan, dia bisa mengurusnya ke Dinas Sosial kabupaten/kota. Tapi masyarakat harus tetap dilayani," tegasnya.

Ati pun menginstruksikan layanan kesehatan di Banten untuk tidak menolak pasien PBI. Menurutnya, masyarakat Banten harus tetap mendapatkan akses kesehatan.

"Kami Dinas Kesehatan mengimbau seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, terutama bagi pasien penyakit kronis yang harus rutin berobat, untuk tetap memberikan pelayanan. Ini sebagaimana amanat pemerintah pusat. Jadi, jangan ada penolakan sambil mereka mengurus kepesertaannya yang dinonaktifkan," ujarnya.

Baca juga: Gubernur dan Kapolda Banten Bersih-bersih Jalan Jelang Perayaan Hari Pers

Selain itu, Pemprov Banten juga menanggung biaya pasien dari masyarakat tidak mampu melalui APBD Provinsi sampai kategori desil 7. Mereka hanya perlu melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

"Yang penting ada SKTM dan pasien butuh rawat inap. Kalau datang ke rumah sakit di bawah naungan Pemerintah Provinsi Banten, pembiayaannya akan ditanggung oleh pemerintah provinsi," imbuhnya.




(aik/fas)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pramono Minta Warga Tidak Panic Buying, Ketersediaan Pangan untuk Ramadan-Idulfitri Dipastikan Cukup
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Astra Honda Gelar Servis dan Oli Gratis di Graha Pena Makassar, Peringati Hari Pers Nasional 2026
• 10 jam laluharianfajar
thumb
Warga Yogya Berjuang Reaktivasi BPJS PBI: Antre Sejak Pagi, Sebelum Kantor Buka
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Kriminal kemarin, kasus pembunuhan hingga kasus obat terlarang
• 20 jam laluantaranews.com
thumb
Soal Pembangunan Gedung MUI di Bundaran HI, Golkar: Itu Kebutuhan Strategis, Bukan Kemewahan
• 14 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.