PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. mengumumkan Penyesuaian Jenis Status Rekening bagi Rekening Tabungan dan Giro yang akan efektif berlaku bertahap sejak 5 April 2026.
Baca Juga: OJK Tegaskan Penurunan Outlook Lima Bank Jumbo Bukan Alarm Krisis
Hal tersebut sehubungan dengan adanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025.
Melansir dari siaran pers Bank Mandiri, berikut detail penyesuaiannya:
Sebelum
Status Keterangan Aktif Rekening yang memiliki aktivitas transaksi masuk, penarikan di luar sistem (bunga, biaya dan denda) Pasif Rekening yang dalam waktu 6 (enam) bulan atau 180 hari berturut-turut tidak terdapat aktivitas transaksi masuk maupun penarikan di luar sistem (bunga, biaya dan denda)Setelah
Status Keterangan Aktif Rekening yang memiliki aktivitas transaksi masuk, penarikan, atau pengecekan saldo. Tidak AktifRekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi masuk, penarikan, atau pengecekan
saldo > 360
DormantRekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi masuk, penarikan, atau pengecekan
saldo > 1.800 hari
Dengan adanya penyesuaian jenis status rekening dimaksud, maka terdapat penyesuaian tanggal pendebitan biaya administrasi kartu debit dengan detail penyesuaian sebagai berikut:
Sebelum Setelah Tanggal pendebitan biaya admin kartu debit dilakukan sesuai tanggal aktivasi kartu.Tanggal pendebitan biaya admin kartu debit dilakukan setiap periode awal bulan (W1 setiap bulan).
Hal-hal detail terkait syarat dan ketentuan yang menjadi dampak dari penyesuaian jenis status rekening dapat dilihat pada halaman bmri.id/statusrekening atau menghubungi Customer Service dan mandiri call 14000.





