Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto tiba-tiba curhat mengenai berkas perkara yang terus datang bertubi-tubi ke MA. Bahkan, katanya, pada tahun 2025 sampai terjadi overload beban perkara.
Dirangkum detikcom, Selasa (10/2/2026), curhatan itu disampaikan Sunarto dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2025 di Gedung MA, Jakarta Pusat. Dia menyebut sejatinya rata-rata hakim agung mengadili 2.384 perkara per tahunnya.
Sunarto menjelaskan komposisi hakim pendukung dalam perkara korupsi dan perselisihan hubungan industrial yang ditangani MA. MA didukung 8 hakim ad hoc.
"Untuk perkara tindak pidana korupsi dan perselisihan hubungan industrial, Mahkamah Agung didukung oleh 8 orang hakim ad hoc, terdiri atas 3 hakim ad hoc tipikor dan 5 hakim ad hoc PHI," kata Sunarto
"Dengan komposisi tersebut, rata-rata beban kerja setiap hakim agung pada 2025 mencapai 2.384 berkas perkara per tahun, atau sekitar 199 berkas per bulan," lanjutnya.
(whn/fas)





