Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyambangi Kementerian Sosial untuk bertemu Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, Selasa (10/2). Pertemuan tersebut membahas gagasan pembentukan satu data terpadu kondisi sosial-ekonomi masyarakat Indonesia.
Gus Ipul menyebut, Rieke memberikan sejumlah pandangan mengenai pentingnya satu data nasional yang akurat sebagai dasar kebijakan lintas kementerian dan lembaga, termasuk pemerintah daerah.
“Beliau memberikan perspektif, memberikan pandangan-pandangannya betapa pentingnya satu data Indonesia supaya ini bisa jadi pedoman bagi seluruh kementerian dan lembaga sesuai dengan tupoksi masing-masing termasuk dengan Pemda,” ujar Gus Ipul.
Menurutnya, tujuan utama dari pembenahan data adalah agar intervensi pemerintah memiliki dampak nyata bagi masyarakat.
“Intinya sama bahwa ingin menghadirkan satu data yang akurat lalu kemudian intervensi pemerintah itu menjadi satu yang dampaknya nyata,” kata Gus Ipul.
Ia menambahkan, bagi Kemensos, akurasi data sangat menentukan ketepatan penyaluran bantuan sosial.
“Kalau di dalam istilahnya Kementerian Sosial itu bansosnya tepat sasaran. Kalau bansosnya tepat sasaran kan itu akan efektif untuk meningkatkan kesejahteraan sosial,” ujarnya.
Rieke Soroti Masalah Hulu Data NegaraDalam pertemuan tersebut, Rieke menegaskan persoalan data merupakan masalah mendasar yang selama ini luput dibenahi secara serius. Padahal, data menjadi fondasi utama dalam perumusan kebijakan pembangunan.
“Ada sesuatu yang harus kita benahi hulu persoalan selama ini luput yaitu persoalan data negara, data dasar negara yang aktual, akurat, dan relevan sebagai basis data kebijakan pembangunan,” ucap Rieke.
Ia menekankan pentingnya pendekatan data-driven dalam seluruh kebijakan pemerintah, terutama untuk implementasi Pasal 33 UUD 1945 yang berkaitan dengan kesejahteraan rakyat.
“Sehingga data-driven itu menjadi pengarusutamaan dari semua kebijakan yang digagas oleh Pak Presiden Prabowo, khususnya untuk implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar 45 untuk persoalan kesejahteraan di mana salah satu leading sector-nya adalah Kemensos,” tambahnya.
Kritik soal BPJS PBI NonaktifPolitikus PDIP ini juga menyinggung polemik penonaktifan peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang disebut mencapai sekitar 11 juta penerima. Menurutnya, langkah penonaktifan untuk pemutakhiran data menunjukkan bahwa selama ini penyaluran bantuan sosial tidak sepenuhnya merujuk pada data Kemensos.
“Kami menganalisis data yang dirujuk untuk beberapa waktu terakhir ini tidak lagi data yang diproduksi (dan) direproduksi oleh Kemensos, tetapi data oleh institusi yang memiliki otoritas untuk melakukan pendataan, tapi datanya data statistik begitu,” ujar Rieke.
Ia menegaskan, data statistik tidak bisa disamakan dengan data dasar negara yang seharusnya menjadi rujukan utama kebijakan pembangunan.
“Data statistik itu tidak bisa disamakan dengan data dasar negara, dengan metadata, sehingga kemudian kebijakan pembangunan yang dilaksanakan oleh Bappenas bersama kementerian lembaga pemerintah daerah dan pemerintahan desa itu seharusnya tidak mengacu pada data yang hanya berbasis pada sampling atau agregat begitu,” katanya.
Dorong RUU Satu Data IndonesiaRieke menjelaskan, meski data statistik telah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, regulasi tersebut perlu disesuaikan dengan kebutuhan saat ini.
“Secara hukum dia legal. Tetapi proses bermasyarakat berbangsa bernegara kan dinamis, seharusnya suatu peraturan itu juga harusnya diperbaiki mengikuti perkembangan dan kebutuhan yang relevan,” ujarnya.
Ia menyebut, revisi UU Statistik tengah berjalan bersamaan dengan inisiatif DPR mengajukan RUU Satu Data Indonesia yang telah masuk Prolegnas Prioritas 2026.
“Undang-undang statistik juga sedang dalam proses revisi sekarang, tapi juga kita sedang mengajukan sudah diputuskan juga Prolegnas prioritas 2026 di Baleg itu inisiasi DPR adalah RUU Satu Data Indonesia,” kata Rieke.
Melalui RUU tersebut, Rieke berharap ke depan posisi data statistik dan data negara menjadi jelas, termasuk penegasan peran Kemensos sebagai wali data sosial.
“Sehingga lebih jelas di mana posisi data statistik, di mana posisi data negara, dan di mana Kemensos nanti dalam persoalan data, wali data sosial, sesuai dengan amanat undang-undang penanganan fakir miskin,” pungkasnya.





