Jakarta, VIVA – Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan), Donny Ermawan Taufanto mengatakan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menangani aksi terorisme masih digodok.
"Kalau Perpres (terkait terorisme) itu kita sedang bahas ya, pada intinya kan kita menggunakan semua instrumen untuk bersama-sama mengatasi terorisme itu ya," kata Donny kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Februari 2026.
"Sehingga kita tinggal letakkan saja nanti instrumen yang mana cocok untuk terorisme jenis apa," sambungnya.
Terkait dengan pembagian tugas antara TNI, Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Donny menyebut hal itu masih dirundingkan lebih lanjut.
Dia hanya menegaskan, langkah penegakan hukum terkait terorisme tetap menjadi kewenangan Polri.
"Sedang kita diskusikan itu ya, sedang kita diskusikan mana yang TNI itu akan masuk melaksanakan penindakan terorisme, mana yang polisi, sudah tentu untuk penegakan hukum mesti akan ke polisi ya," tuturnya.
Saat ditanya kapan Perpres tersebut disahkan atau ditandatangani, Donny mengaku tidak tahu.
"Belum ada (target rilis Perpres), ini sedang kita bahas ya," pungkas Donny.




