Liputan6.com, Jakarta - Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma dan Rismon Hasiholan mengajukan uji materi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka mengaku dikriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait penelitian mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Advertisement
Ketiganya saat ini berstatus sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Roy Suryo dkk., Refly Harun, menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya merupakan bentuk pelanggaran konstitusi.
“Mereka ini melakukan kegiatan meneliti yang namanya ijazah seorang mantan presiden dan kemudian mereka menjadi tersangka dengan pasal-pasal tersebut. Kami menganggap bahwa itu adalah pelanggaran konstitusi,” kata Refly dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Jakarta, Selasa.
Dalam permohonannya, Roy Suryo dkk. menguji Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1) KUHP lama, Pasal 433 ayat (1) dan Pasal 434 ayat (1) KUHP baru, serta Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 35 UU ITE. Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana pencemaran nama baik.
Para pemohon menilai pasal-pasal itu tidak menjamin kepastian hukum yang adil, melanggar kebebasan berpendapat, serta menghambat hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Mereka mendalilkan ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, para pemohon meminta MK memberikan pemaknaan baru terhadap norma-norma yang diuji.
“Secara umum kami tidak meminta pasal ini dibatalkan, tetapi diberikan limitasi, tidak bisa menjangkau urusan publik atau public affairs. Jadi, termasuk juga terhadap mantan pejabat sepanjang bahwa yang dipersoalkan adalah urusan publik,” ujar Refly.




