HPP Rp3,4 Juta Tapi Dijual Rp6,8 Juta, Dirut Evercoss Bingung Harga Chromebook di E-Katalog Bengkak

suara.com
3 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Direktur Utama PT Evercross, Imam Sujati, menyatakan tidak mengetahui proses penetapan harga laptop di e-katalog.
  • Penjualan laptop tersebut diketahui melalui distributor, bukan transaksi langsung antara perusahaan dan kementerian.
  • Harga di e-katalog mencapai Rp6,8 juta, signifikan berbeda dari HPP yang diklaim Imam Rp2,9 juta hingga Rp3,4 juta.

Suara.com - Direktur Utama PT Evercoss Technology Indonesia (Evercoss), Imam Sujati, mengklaim pihaknya tidak mengetahui langsung soal harga pengadaan laptop Chormebook yang dicantumkan di e-katalog.

Diketahui, ada selisih harga yang cukup signifikan antara Harga Pokok Penjualan (HPP) dengan harga yang berada di e-katalog.

Mulanya Jaksa menanyakan soal apakah ada negosiasi antara pihak kementerian dengan perusahaan yang dipimpin oleh Imam.

Imam kemudian mengatakan jika penjualan dilakukan melalui distributor. Sehingga tidak ada transaksi secara langsung antara pimpinan perusahaan dengan pihak kementerian

“Saya lewat distributor kan pak,” jawab Imam di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).

“Iya, harga yang dijual di e-katalog 2021 berapa?,” timpalnya jaksa.

“2021, Rp3,75 juta,” ucap Imam.

“Itu HPP-nya kali?,” tanya kembali JPU.

“HPP-nya Rp2,9 juta,” jawab Imam.

Baca Juga: Takut Tidak Jalankan Perintah, Pengakuan Mengejutkan Saksi Soal Sosok Jurist Tan di Kasus Nadiem

Namun harga tersebut ada perubahan karena baru harga bahan baku, tidak termasuk biaya pekerjaan, jasa kirim menggunakan kapal, dan lainnya.

“Terus BPKP datang, dirinci baru bersama-sama memrincikan sehingga HPP-nya kita Rp2,9 juta untuk yang non-CDM untuk CDM-nya tambah senilai, sebentar Pak, Rp463.000 sehingga untuk yang CDM Rp3,4 juta,” kata dia.

Nadiem Makarim (Instagram/nadiemmakarim)

Namun, saat JPU menampilkan e-katalog di situ tertera jika harga laptop Chormebook dengan merek Evercross senilai Rp6,8 juta.

“Harga satuannya di e-katalog bisa timbul Rp6,8 juta itu gimana itu? Itu kan metode SRP, itu bisa timbul kayak gitu gimana?,” tanya JPU.

“Waduh itu LKPP saya malah nggak tahu Pak. Saya nggak tahu prosesnya. Saya nggak tahu prosesnya bisa timbul harga segitu,” timpalnya.

“Saudara tidak tahu yang timbul 2021? Itu kan itu kan metodenya itu kan dari pihak penyedia reseller ya kan, tetapi kan dia meminta dari dukungan dari prinsipal gitu lho,” tanya JPU kembali.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Sungai Cisadane Tercemar Limbah Gudang Kimia, Air Putih Hingga Bau Minyak Tanah
• 6 jam laludisway.id
thumb
Gurita Bisnis Mohan Hazian Selain Thanksinsomnia, Kini Terseret Dugaan Pelecehan Seksual ke Sejumlah Model
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Bake Your Dream Jadi Kompetisi Baking Pertama Korea, Ada Peserta dari Indonesia
• 23 jam lalubeautynesia.id
thumb
Sah! DPR Tetapkan Lima Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan 2026-2031
• 9 jam lalubisnis.com
thumb
Terima Apindo di Hambalang, Presiden Prabowo Tekankan Penciptaan Lapangan Kerja Sektor Padat Karya
• 10 jam lalumatamata.com
Berhasil disimpan.