Waspada Modus Penipuan Segitiga Jual Beli Online

suarasurabaya.net
4 jam lalu
Cover Berita
Modus penipuan skema segitiga merupakan praktik penipuan jual beli yang melibatkan tiga pihak, yakni penjual asli, pembeli, dan pelaku yang berpura-pura menjadi penjual asli.
 
Pelaku umumnya menawarkan harga lebih murah dari pasaran dan mengarahkan pembayaran ke rekening pribadi, sehingga merugikan penjual maupun pembeli.
 
Dalam kasus penipuan, perjanjian jual beli dapat dibatalkan dan pelaku dapat dijerat ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
 
#infografiss #suarasurabayamedia

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kerry Riza Sebut Pertamina Untung Rp 17 Triliun dari Penyewaan Terminal BBM OTM
• 14 jam laluviva.co.id
thumb
Mensesneg Tegaskan Penghapusan Tunggakan BPJS Tak Perlu Tunggu Perpres
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
Kawasaki pada Anak: Ancaman Tersembunyi yang Bisa Merusak Jantung
• 9 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Kemlu Gelar Upacara Penghormatan untuk Dubes Agus Widjojo yang Wafat
• 20 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Meski Nol Kasus, Pemkot Surabaya Minta Warga Tak Lengah soal Virus Nipah
• 6 jam lalurealita.co
Berhasil disimpan.