Kejagung Umumkan 11 Tersangka Baru Kasus CPO

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sebelas tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait ekspor CPO dan turunannya. Mereka semua ditahan malam ini.

"Penyidik telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara tipikor penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya tahun 2022-2024," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2026.

Berikut daftar tersangka yang ditetapkan, yaitu:

  1. LHB selaku ASN pada Kementerian Perindustrian Republik Indonesia;
  2. FJR selaku ASN pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC);
  3. MZ selaku ASN pada kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru;
  4. ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS;
  5. ERW selaku Direktur PT. BMM;
  6. FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP;
  7. RND selaku Direktur PT. TAJ;
  8. TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International;
  9. VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya;
  10. RBN selaku Direktur PT CKK;
  11. YSR selaku Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP.

Baca Juga :

Eks Panitera PN Jakut Divonis 11,5 Tahun Penjara di Kasus Putusan CPO
Penetapan tersangka didasari kecukupan bukti yang dicari penyidik pada tahap penyidikan. Penahanan dilakukan untuk kebutuhan penyidik memudahkan pemeriksaan dalam kasus ini.

Mereka semua ditahan selama 20 hari pertama. Upaya paksa itu bisa ditambah jika dibutuhkan penyidik ke depannya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Donyell Malen antar AS Roma menang 2-0 atas Cagliari
• 18 jam laluantaranews.com
thumb
AS Pertimbangkan Perluas Senjata Nuklir dan Lanjutkan Uji Coba Bawah Tanah
• 6 jam laluokezone.com
thumb
Harga Beras di Mahakam Ulu Tembus Rp1 Juta, Pemerintah Kawal Distribusi Pangan
• 23 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Efek Domino Skandal Jeffrey Epstein: Kursi Perdana Menteri Inggris di Ujung Tanduk
• 10 jam lalugenpi.co
thumb
Terus Menanjak, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp2.954.000 per Gram
• 15 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.