Bandung, tvOnenews.com - Kasus begal motor yang terjadi di Kampung Cibeureum, Desa Mekarahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung Barat, beberapa waktu lalu menyisakan trauma mendalam bagi para korban.
Dua korban berinisial AA (20) dan RJ (14) hingga kini masih merasakan ketakutan akibat peristiwa tersebut.
Saat ini, kedua korban mendapatkan pendampingan hukum dari Kuasa Hukum Jabar Istimewa (Jabis), yakni Novayandra Arinurdin dan Satria Panggabean.
Pendampingan ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan hukum sekaligus kepedulian terhadap korban yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Kuasa hukum para korban, Novayandra Arinurdin, SH, CLA mengatakan bahwa kasus pembegalan tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Pasalnya, aksi yang dilakukan para pelaku terbilang sangat sadis.
“Bayangkan, sekitar 27 orang melakukan konvoi lalu menyerang korban yang hanya berjumlah dua orang dan ini sangat berbahaya bisa menimpa siapa saja jika tidak ditindak tegas,” kata Novayandra saat dihubungi, Selasa (10/2/2026).
Ia menambahkan, atas perintah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Tim Hukum Jabis turun langsung untuk melakukan pendampingan terhadap para korban.
Pendampingan tersebut mencakup proses pelaporan di kepolisian di Polres Cimahi.
“Kemarin kami mendampingi korban ke Polres Cimahi karena para bega telah berhasil mengambil motor korban," jelasnya.
Lebih lanjut, Tim Hukum Jabis meminta agar para pelaku dihukum seberat-beratnya. Menurutnya, aksi kawanan begal menimbulkan rasa takut dan keresahan di tengah masyarakat.
“Pelaku tidak segan-segan melukai korban. Ini jelas mencederai rasa aman warga dan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Tim Hukum Jabis pun mengapresiasi Polres Cimahi yang terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
"Pelaku yang berjumlah 27 orang 10 motor, sudah diamankan Polres Cimahi 16 dan sisa 11 masih DPO," katanya. (cep/muu)



