11 Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pome 2022, Ada Pejabat Bea Cukai hingga Kemenperin

viva.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Skandal dugaan manipulasi ekspor minyak sawit kembali menyeret nama-nama besar. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus ekspor minyak mentah sawit (Crude Palm Oil/CPO) yang disamarkan menjadi Palm Oil Mill Effluent (POME) sepanjang periode 2022 hingga 2024.

Belasan tersangka tersebut berasal dari berbagai lini, mulai dari pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Perindustrian, hingga jajaran direksi perusahaan swasta. Mereka diduga terlibat dalam praktik manipulasi kode harmonized system (HS Code) guna menghindari kewajiban pembayaran biaya ekspor.

Baca Juga :
Kejagung Ungkap Alasan Jamdatun Batal Hadiri Sidang Praperadilan Paulus Tannos di Singapura
Dirut Dana Syariah Indonesia Klaim Bakal Kembalikan 100% Dana Lender, Iming-iming Tambah Rp10 M

Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah FJR, mantan Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang kini menjabat sebagai Kepala Kantor DJBC Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Selain itu, penyidik juga menjerat LHB yang menjabat sebagai Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan serta Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

"Para tersangka yang ditetapkan pada hari ini ada 11 orang," kata Syarief, Selasa, 10 Februari 2026.

Ia menjelaskan, inti perkara ini adalah dugaan manipulasi ekspor CPO yang dicatat seolah-olah sebagai limbah minyak mentah atau POME. Modus tersebut diduga dilakukan untuk menghindari pungutan ekspor. Tak hanya itu, sejumlah oknum regulator juga diduga menerima suap agar praktik ekspor tersebut dapat diloloskan.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka. Mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan berbeda.

"Terhadap para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata dia.

Kasus ini bermula ketika penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam praktik ekspor CPO yang diklaim sebagai POME pada 2022. Sejak saat itu, perkara tersebut terus bergulir hingga resmi naik ke tahap penyidikan pada Oktober 2022.

Baca Juga :
Miris! Kasatresnarkoba Polres Bima Kota Jadi Tersangka Peredaran Sabu, Begini Perannya
Diperiksa Bareskrim sebagai Tersangka, Dirut DSI Taufiq Aljufri Sampaikan Permohonan Maaf
Cuma 2 Petinggi PT DSI yang Jadinya Diperiksa Bareskrim sebagai Tersangka Dugaan Fraud

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Foto: Jalan Berlubang di Matraman Disorot Usai Tewaskan Pelajar
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Uni Eropa Usulkan Sanksi Bagi Pelabuhan Karimun RI yang Terima Minyak Rusia
• 12 jam lalukatadata.co.id
thumb
KPK Sebut Kepala KPP Banjarmasin Jabat Komisaris di 12 Perusahaan
• 12 jam lalukompas.com
thumb
Adi Sutarwijono Ketua DPRD Kota Surabaya Berpulang Selasa Malam
• 5 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Warga Mulai Berburu Pernak-pernik Imlek di Jalan Sulawesi
• 9 jam lalucelebesmedia.id
Berhasil disimpan.