JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung atau Kejagung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya tahun 2022-2024.
"Pada malam ini, penyidik telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya tahun 2022-2024," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers, Selasa (10/2/2026) malam.
Sementara itu, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan 11 tersangka tersebut terdiri atas tiga penyelenggara negara dan delapan lainnya pihak swasta.
Baca Juga: Jamdatun Batal Hadiri Sidang Paulus Tannos, Kejagung Ungkap Alasannya
Adapun 11 tersangka tersebut yakni:
1. LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian RI.
2. FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau DJBC (2024 sampai dengan sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB dan NTT).
3. MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
4. ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA dan PT SMS.
5. ERW selaku Direktur PT BMM.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- kejagung
- penyimpangan ekspor cpo
- korupsi
- tersangka
- 11 tersangka





