Kejati Bengkulu Tetapkan Mantan Bupati Bengkulu Utara Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara

tvrinews.com
15 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Agus Topo

TVRINews, Bengkulu

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan Imron Rosyadi, mantan Bupati Bengkulu Utara dua periode, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan batu bara PT Ratu Samban Mining (PT RSM).

Penetapan tersangka dilakukan setelah Imron Rosyadi menjalani pemeriksaan intensif sejak siang hari di Kantor Kejati Bengkulu, Selasa, 10 Februari 2026.

Kasus ini berkaitan dengan penerbitan sejumlah keputusan bupati pada 2007 yang diduga melawan hukum serta menimbulkan kerugian keuangan negara dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.

“Benar, hari ini penyidik Kejati Bengkulu telah menetapkan IR, mantan Bupati Bengkulu Utara, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi sektor pertambangan PT Ratu Samban Mining,” ujar Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Denny Agustian.

Denny menjelaskan, perkara dugaan korupsi ini berfokus pada penerbitan dua keputusan Bupati Bengkulu Utara pada 2007 yang menjadi dasar pemindahan kuasa pertambangan dari PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining. 

Kedua keputusan tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan dan administrasi pemerintahan.

Keputusan pertama adalah Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 327 Tahun 2007 tentang Persetujuan Pemindahan Kuasa Pertambangan Eksploitasi PT Niaga Baratama (KW.BU04-013) kepada PT Ratu Samban Mining tertanggal 20 Agustus 2007. 

Keputusan kedua yakni Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 328 Tahun 2007 tentang Persetujuan Pemindahan Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining, yang diterbitkan pada tanggal yang sama.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, menyampaikan bahwa penerbitan kedua keputusan tersebut bertentangan dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1453.K/29/MEN/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pertambangan Umum serta Peraturan Daerah Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Bidang Pertambangan Umum.

“Dalam penerbitan kedua keputusan bupati tersebut tidak dilengkapi rekomendasi dari Dinas Pertambangan dan Energi yang seharusnya didasarkan pada pertimbangan teknis dan administrasi, termasuk hasil penelitian lapangan oleh tim terkait,” ujar Pola.

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya pelanggaran berupa tidak dikenakannya kewajiban pembayaran sebesar 10 persen dari nilai transaksi pemindahan kuasa pertambangan dari PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining. 

Kelalaian tersebut diduga memperbesar kerugian keuangan negara dan membuka ruang eksploitasi sumber daya alam tanpa pengawasan yang memadai.

Kejati Bengkulu menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap peran pihak lain serta memastikan akuntabilitas pengelolaan sektor pertambangan yang berdampak langsung terhadap keuangan negara dan lingkungan hidup.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rabu, SIM Keliling kembali tersedia di lima lokasi Jakarta
• 7 jam laluantaranews.com
thumb
KPK Ungkap Modus Baru Gratifikasi Hakim PN Depok, Rp 2,5 Miliar Disamarkan Lewat Money Changer
• 19 jam lalusuara.com
thumb
Jelang Ramadan, Raffi Ahmad Nyekar ke Makam Mpok Alpa dan Panjatkan Doa Penuh Haru
• 21 jam lalugrid.id
thumb
Beasiswa Garuda Sarjana 2026 Dibuka, Fokus Kampus Top Dunia dan 10 Bidang Prioritas
• 39 menit lalusuarasurabaya.net
thumb
Mensos: Kuota Penerima Bantuan Iuran JKN Tidak Dipangkas
• 17 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.