JAKARTA — Pemerintah menegaskan tidak mengurangi kuota penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, meskipun terjadi penonaktifan jutaan peserta dalam proses pemutakhiran data. Adapun penyesuaian yang dilakukan semata-mata merupakan pengalihan penerima agar bantuan tepat sasaran.
Hal tersebut disampaikan Menteri Sosial Saifullah Yusuf dalam konfrerensi pers stimulus ekonomi triwulan I-2026 di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Ia menyebut alokasi penerima bantuan iuran (PBI) program jaminan kesehatan nasional (JKN) tetap sebesar 96,8 juta penerima manfaat. Namun, penerimanya disesuaikan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data terbaru seiring penerapan data tunggal nasional yang kini dikelola Badan Pusat Statistik (BPS).
“Tidak ada yang dikurangi. Alokasinya tetap 96,8 juta penerima manfaat. Yang berubah adalah penerima manfaatnya, dialihkan dari yang tidak memenuhi kriteria kepada mereka yang memenuhi kriteria,” ujar Saifullah.
Pemutakhiran data, lanjut dia, mendesak dilakukan karena karakteristik data sosial yang sangat dinamis. Setiap hari ada perubahan, mulai dari kematian, perpindahan domisili, hingga perubahan kondisi sosial ekonomi rumah tangga.
Transformasi pengelolaan data tersebut berlandaskan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, yang menetapkan BPS sebagai pengelola data tunggal nasional. Kementerian Sosial serta kementerian lain dan pemerintah daerah berperan membantu pemutakhiran data untuk kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh BPS.
“Hasil pengukuran ulang cukup mengejutkan. Ada lebih dari 54 juta orang yang seharusnya mendapatkan PBI tetapi belum menerima, sementara sekitar 15 juta orang seharusnya tidak menerima PBI, tetapi justru mendapatkannya,” kata Saifullah.
Berdasarkan temuan itu, pemerintah melakukan pengecekan lapangan (ground check) secara bertahap bersama pemerintah daerah. Dari proses tersebut, lebih dari 13 juta peserta PBI dinonaktifkan sejak tahun lalu. Namun, pemerintah membuka ruang reaktivasi bagi peserta yang benar-benar membutuhkan.
“Pada 2025, ada lebih dari 87.000 peserta yang mengajukan dan mendapatkan reaktivasi. Sebagian lainnya beralih menjadi peserta mandiri atau ditanggung pemerintah daerah yang telah mencapai Universal Health Coverage (UHC),” ujar Saifullah.
Untuk tahun 2026, Kementerian Sosial mulai menerima usulan baru dari daerah dan menetapkan lebih dari 11 juta peserta yang dialihkan masuk PBI. Mekanisme reaktivasi tetap dibuka seperti tahun sebelumnya.
Terkait munculnya keluhan peserta PBI yang tidak dilayani rumah sakit, Saifullah menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien dalam kondisi apa pun, terutama pada kasus gawat darurat dan penyakit katastropik seperti gagal ginjal, jantung, dan penyakit kronis lain yang memerlukan perawatan berkelanjutan.
“Rumah sakit pada dasarnya tidak boleh menolak pasien. Itu undang-undang. Soal pembiayaan, itu bisa kita bicarakan,” katanya.
Pemerintah, lanjut Saifullah, menyiapkan skema reaktivasi otomatis selama tiga bulan ke depan bagi sekitar 106.000 peserta PBI yang membutuhkan perawatan berkelanjutan, sembari dilakukan pengecekan lapangan untuk memastikan kelayakan. Peserta dari keluarga mampu diharapkan beralih menjadi peserta mandiri, sementara yang tidak mampu akan tetap ditanggung negara.
Ia menambahkan, pada tahun lalu pemerintah juga bekerja sama dengan lembaga filantropi untuk membantu pembiayaan pasien yang kebutuhannya tidak sepenuhnya tercakup dalam skema BPJS Kesehatan. Lebih dari 300 pasien, termasuk penderita tumor yang membutuhkan tindakan cepat dan mahal, dibantu melalui kolaborasi tersebut.
Ke depan, Kementerian Sosial berupaya mempermudah reaktivasi PBI hingga tingkat desa melalui aplikasi yang disiapkan, dengan melibatkan operator data desa. Selain itu, masyarakat diminta aktif menyampaikan keluhan disertai data pendukung melalui call center 021-161 atau WhatsApp Lapor Bansos di nomor 088-7717-1717.
“Kami terbuka. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Kami ingin masyarakat ikut berpartisipasi memperbaiki data agar bantuan sosial makin tepat sasaran,” ujar Saifullah.
Sementara itu di Semarang, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut warga penerima bantuan iuran JKN berpenyakit katastropik yang sebelumnya dinonaktifkan bakal otomatis aktif kembali selama tiga bulan. Selama jangka waktu tersebut, verifikasi bakal dilakukan untuk menentukan siapa saja yang layak menjadi PBI.
”Ini bukan hanya (pasien) cuci darah, ya, tapi semua (pasien dengan) penyakit katastropik, cuci darah, kemoterapi, talasemia, (karena) itu penyakit-penyakit yang kalau layanannya dihentikan bisa meninggal. Itu otomatis direaktivasi dari pusat,” kata Budi di sela-sela kunjungannya ke Kota Semarang, Selasa, seperti diberitakan Kompas.





