JAKARTA, KOMPAS.com - Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Trendy Habibi Aryanto mengungkapkan, empat tersangka kurir pengedar cartridge rokok elektrik berisi narkotika jenis etomidate menerima upah bervariasi, mulai dari Rp 30 juta hingga Rp 130 juta, sesuai peran masing-masing.
“Dari jasa pengantaran itu perannya berbeda-beda. Ada yang mendapatkan Rp 30 juta, Rp 125 juta, sampai Rp 130 juta,” ujar Trendy dalam jumpa pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (9/2/2026).
Senada, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo merinci bahwa salah satu tersangka berinisial R yang bertugas mengedarkan narkotika di Jakarta menerima upah sebesar Rp 30 juta.
“Yang bersangkutan mendistribusikan sebanyak 4.806 cartridge ke sejumlah pihak di wilayah Jakarta dan sekitarnya atas perintah seseorang berinisial K (DPO), dengan upah Rp 30 juta,” kata Aris.
Tersangka R ditangkap pada 13 Januari 2026 di salah satu hotel di kawasan Jakarta Barat.
Baca juga: Apa Itu Narkoba Etomidate yang Disalahgunakan Lewat Vape?
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu tas berisi 333 cartridge rokok elektrik dari tiga merek berbeda yang mengandung etomidate.
Dari pengembangan kasus, polisi kembali menangkap tiga tersangka lain berinisial RP (32), MR (25), dan N (37) pada 30 Januari 2026 di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa koper berisi 5.095 cartridge rokok elektrik mengandung etomidate, dua unit mobil, delapan unit telepon seluler, paspor, serta tiket pesawat rute Kuala Lumpur–Kualanamu.
Aris menjelaskan, narkotika golongan II jenis etomidate tersebut masuk ke Indonesia melalui Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
“Selanjutnya dibawa ke Jakarta melalui jalur darat dan diserahkan kepada tersangka R untuk diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” ujar Aris.
Baca juga: Apa Itu Whip Pink? Mengenal Gas Tertawa N2O dan Efek Penyalahgunaannya
Sebelumnya diberitakan, Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar jaringan internasional pengedaran narkotika jenis etomidate yang dikemas dalam bentuk cartridge rokok elektrik atau liquid vape.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat tersangka dan menyita total 5.428 cartridge rokok elektrik berisi cairan yang diduga mengandung narkotika golongan II.
“Kami mengungkap penyalahgunaan narkotika golongan II jenis etomidate jaringan internasional yang dikemas dalam bentuk cartridge rokok elektrik atau yang dikenal sebagai liquid zombie,” kata Aris.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan terancam hukuman maksimal pidana mati serta denda hingga Rp 8 miliar.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




