BEKASI, KOMPAS.com – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi, Satia Sriwijayanti Anggraini, mengakui bahwa penonaktifan peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) menimbulkan sejumlah kendala dalam pelayanan dan pemeriksaan kesehatan masyarakat.
“Pastinya ada masalah. Karena kegiatan ini juga dilakukan secara mendadak oleh pemerintah pusat. Untuk masyarakat yang memang rutin melakukan pengobatan, tentu akan bermasalah,” ujar Satia saat ditemui di Plaza Pemerintah Kota Bekasi, Selasa (10/2/2026).
Satia mengimbau masyarakat Kota Bekasi yang telah mengetahui status BPJS Kesehatan mereka nonaktif agar segera melapor ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bekasi untuk dilakukan pengecekan dan reaktivasi kepesertaan.
Baca juga: Bonatua Jadi Saksi Ahli Roy Suryo Cs, Bakal Bawa Salinan Ijazah Jokowi ke Polda
“Kan sudah banyak informasi terkait hal ini. Jadi masyarakat bisa langsung mengecek ke Dinas Sosial, apakah asuransi kesehatannya masih dibayari atau tidak, apakah masih masuk PBI JKN dan berlaku, atau dialihkan ke PBI APBD,” ujar Satia.
Ia juga meminta warga untuk segera melakukan validasi data dengan membawa dokumen pendukung yang membuktikan bahwa mereka masih layak menerima bantuan iuran dari pemerintah pusat.
“Kalau PBI JK itu adalah PBI yang dibayarkan oleh pemerintah pusat. Artinya, peserta tidak membayar iuran karena anggarannya ditanggung pemerintah pusat,” kata Satia.
Sementara itu, Kepala Dinsos Kota Bekasi, Robert TP Siagian, menyampaikan bahwa peserta BPJS Kesehatan kategori PBI JK yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk diaktifkan kembali asalkan memenuhi sejumlah persyaratan.
“Bagi masyarakat yang kemarin BPJS PBI-nya dinonaktifkan, bisa datang ke Kantor Dinas Sosial Kota Bekasi dengan membawa KTP, Kartu Keluarga, kartu BPJS, serta surat rujukan atau data kesehatannya,” ujar Robert.
Robert menjelaskan, seluruh dokumen yang dibawa masyarakat akan diunggah oleh petugas ke dalam sistem khusus untuk dilakukan verifikasi lanjutan.
“Semua dokumen akan kami unggah. Aktivasi dilakukan melalui aplikasi SIKS-NG, kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial, lalu dikoneksikan dengan BPJS Kesehatan,” katanya.
Baca juga: Dinsos Bekasi Dorong Peserta PBI JK yang Mampu Beralih ke BPJS Mandiri
Terkait lamanya proses reaktivasi, Robert mengatakan waktu pemulihan status kepesertaan disesuaikan dengan tingkat urgensi dan kebutuhan kesehatan masyarakat.
“Rata-rata bagi warga yang memang betul-betul membutuhkan, dalam hari yang sama statusnya sudah bisa aktif. Karena prosesnya kami terus berkomunikasi dengan Kementerian Sosial dan BPJS,” ujarnya.
Robert meminta masyarakat untuk tidak panik menyikapi penonaktifan BPJS PBI. Menurut dia, pemerintah tetap hadir untuk memastikan layanan kesehatan bagi warga yang membutuhkan tetap terjamin.
Sebagai informasi, sebanyak 113.800 peserta BPJS Kesehatan kategori PBI JK di Kota Bekasi dinonaktifkan.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari proses pemutakhiran data nasional guna memastikan bantuan pemerintah diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Bagi warga yang memiliki penyakit kronis atau katastropik masih bisa mengajukan reaktivasi. Sampai saat ini sudah ada 586 peserta yang berhasil kita aktifkan kembali di Kota Bekasi,” ujar Robert.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




