Kejagung Ungkap Modus Kasus Pome, Rekayasa Ekspor CPO jadi Limbah Sawit

bisnis.com
9 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus kasus dugaan korupsi terkait eskpor Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah minyak sawit 2022-2024.

Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan kontruksi perkara ini bermula saat pemerintah RI memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor Crude Palm Oil (CPO) 

Kebijakan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persyaratan Persetujuan Ekspor, serta pengenaan Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy). 

"Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor," ujar Syarief di Kejagung, Selasa (10/2/2026) malam.

Dia menjelaskan, dalam perkara ini CPO yang memiliki kadar asam tinggi secara sadar dan sengaja diklaim sebagai Pome atau Palm Acid Oil (PAO) dengan menggunakan HS Code 2306.

Padahal, kata Syarief, HS Code itu seharusnya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat bukan untuk CPO. Dengan begitu, modus ini dilakukan untuk tujuan menghindari pengendalian ekspor CPO.

Baca Juga

  • Kejagung Geledah 2 Lokasi Penukaran Uang Terkait Kasus Korupsi Ekspor POME
  • Catatan IPOSS untuk Pemerintah Usai ICAO Setujui POME Sebagai Bahan Baku Bioavtur
  • Kejagung Periksa 40 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Ekspor POME

"Sehingga komoditas yang pada hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban [pembayaran] yang ditetapkan negara," imbuhnya.

Selanjutnya, dalam perkara ini juga ditemukan indikasi adanya imbalan kepada pejabat negara untuk meloloskan pengawasan ekspor. Alhasil, klasifikasi yang tidak sesuai ketentuan tetap dapat digunakan tanpa koreksi.

"Para tersangka diduga tidak hanya mengetahui ketentuan hukum yang berlaku, tetapi secara aktif berperan dalam menyusun, menggunakan, dan membiarkan mekanisme yang menyimpang tersebut berlangsung," pungkasnya.

Perbuatan itu pun telah menimbulkan dampak terhadap penerimaan keuangan negara hingga terganggunya tata kelola komoditas strategis nasional, karena praktik penyimpangan ini.

Adapun, total penyidik Jampidsus Kejagung RI telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara ini, di antaranya.

1. FJR selaku eks Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB dan NTT).

2. LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kemenperin.

3. MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.

4. ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS.

5. ERW selaku Direktur PT. BMM.

6. FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP;

7. RND selaku Direktur PT. TAJ.

8. TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.

9. VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya.

10. RBN selaku Direktur PT CKK.

11. YSR selaku Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bernardo Silva Kirim Peringatan ke Arsenal: Manchester City Siap Bertarung!
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Datangi Komnas PA, Virgoun Akan Klarifikasi Terkait Dugaan Ambil Paksa Anak
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Kocok Ulang Portofolio Reksa Dana jelang Ramadan dan Aturan Baru Free Float 15%
• 53 menit lalubisnis.com
thumb
Serangan Israel Kembali Hantam Gaza, 3 Warga Palestina Tewas
• 3 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
BRI Super League: Persijap Mulai Menyala di Putaran Kedua, Iker Guarrotxena Makin Optimistis Lolos dari Zona Degradasi
• 12 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.