Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap potensi kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi ekspor crude palm oil (CPO) mencapai Rp10–14 triliun.
Angka tersebut masih bersifat sementara dan belum termasuk potensi kerugian perekonomian yang saat ini sedang dihitung oleh tim auditor.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa Kasus ini bermula dari kebijakan pemerintah pada 2020–2024 yang membatasi dan mengendalikan ekspor CPO melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO).
"Produsen diwajibkan menyisihkan sebagian produknya untuk dijual di dalam negeri demi menjaga ketersediaan minyak goreng dan stabilitas harga," kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung RI, Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026.
Namun, kata Syarief, penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi ekspor.
"CPO berkadar asam tinggi diklaim sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) menggunakan kode HS berbeda, yang seharusnya untuk residu atau limbah padat CPO," jelasnya.
"Modus ini memungkinkan CPO diekspor seolah bukan CPO, sehingga terbebas dari kewajiban DMO dan bea keluar," sambungnya.
Selain itu, Syarief mengatakan penyidik menemukan dugaan pemberian imbalan kepada oknum tertentu agar proses administrasi dan pengawasan ekspor dapat diloloskan.
"Penyimpangan ini berdampak luas termasuk Kehilangan penerimaan negara, tidak efektifnya kebijakan pengendalian CPO, serta terganggunya tata kelola komoditas strategis nasional," ujarnya.
Adapun 11 tersangka tersebut terdiri dari tiga penyelenggara negara yakni LHB (Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan, Direktorat Industri Hasil Perkebunan Kementerian Perindustrian RI), FJR (Direktur Teknis Fabianan) dan MZ (Kepala Seksi Penyuluhan dan Informasi KPB/KPBC Pekanbaru).
Sementara delapan tersangka lainnya dari pihak swasta diantaranya ES (Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS), ERW (Direktur PT BMM), FLX (Direktur Utama PT AP dan Head of Commerce PT AP), RND (Direktur PT TAJ).
Kemudian, tersangka TNY (Direktur PT TEO), VNR (Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT), RBN (Direktur PT CKK), serta SR )Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SP).
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023, dan subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik manipulasi ekspor CPO.
Editor: Redaktur TVRINews





