JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan modus kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya periode 2022-2024 yang menjerat 11 tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menuturkan perkara tersebut terjadi saat pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO, sebagai upaya menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri serta stabilitas harga bagi masyarakat.
Kebijakan tersebut, kata dia, dilaksanakan melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persyaratan Persetujuan Ekspor, serta pengenaan Bea Keluar dan Pungutan Sawit.
Dalam kerangka kebijakan tersebut, CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional yang secara kepabeanan diklasifikasikan dengan HS Code 1511.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Penyimpangan Ekspor CPO
"Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor," ucapnya, Selasa (10/2/2026).
"CPO yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi sengaja diklaim serta diperlakukan sebagai POME atau PAO (Palm Acid Oil) dengan menggunakan HS Code yang berbeda."
Di mana HAS Code tersebut, kata dia, seharusnya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat dari CPO.
Syarief menambahkan rekayasa klasifikasi itu betujuan untuk menghindari pengendalian ekspor CPO, sehingga komoditas CPO tersebut dapat diekspor dengan dalih POME, serta terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan negara.
"Hal ini terjadi karena adanya penyusunan dan penggunaan Peta Hilirisasi Industri Kelapa Sawit yang belum berbentuk peraturan, memuat komoditas serta spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi Internasional, akan tetapi tetap dijadikan acuan oleh aparat," tuturnya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- kejagung
- ekspor cpo
- korupsi
- pome
- modus perkara
- 11 tersangka





